CALEG GOLKAR

Nekat Kali…Curi Mobil di Teras Rumah, Ketahuan, Pemiliknya Ditabrak, 2 Pria Ini Dicokok Polisi

Kedua tersangka saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)–Muhammad Rusdianto (22), warga Jalan Industri Gang Karya Tani, Dusun I Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan Muhammad Juandi (25), warga Jalan Industri Gang Mesjid Kampung Tengah Dusun I, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dibekuk Tekab Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Selasa (21/7/2020) sekira pukul 17.00 wib.

Informasi dihimpun, peristiwa pencurian mobil milik korban Sri Dwiningsih (35) terjadi, Selasa (21/7/2020) pagi.

Saat itu korban beristirahat di rumahnya, di Jalan Industri Gang Karya Tani Dusun I Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Sekira pukul 01.30 Wib Sri terbangun karena mendengar alarm mobil yang terparkirkan di teras rumahnya berbunyi dan mobil dalam keadaan hidup. Sehingga Sri memanggil suaminya dan memeriksa mobil yang terparkir di teras rumah sudah dalam keadaan hidup.

Kemudian suami Sri bernama Mega Langga (37) berusaha untuk menghalangi pelaku akan tetapi Mega justru ditabrak pelaku yang sedang mengendarai mobil korban.

Selanjutnya Mega Langga berusaha mengejar pelaku namun tidak berhasil dan kehilangan jejak pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan kehilangan mobil Datsun BK 1213 AAN warna abu-abu, Hp merk Samsung A30S, Hp A3 2016, jam tangan 3 buah, Laptop Lenovo, Sepatu 4 pasang dan melaporkan ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.

Selasa (21/7/2020), sekira pukul 17.00 Wib, tim gabungan Dit Reskrimum Polda Sumut dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan tentang keberadaan para tersangka.

Mendapat informasi bahwa salah seorang tersangka berinisial Muhammad Rusdianto (22) sedang berada di Jalan Kesehatan Gang Nogio, Kelurahan Deli Tua Timur, Kota Medan, petugas langsung berangkat dan berhasil mengamankan Muhammad Rusdianto beserta mobil korban.

Saat diinterogasi, Muhammad Rusdianto mengaku melakukan aksinya tersebut bersama dengan temannya yakni Muhammad Juandi (25). Tak perlu menunggu lama Tim langsung berhasil mengamankan Muhammad Juandi di Jalan Industri Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.

Guna pemeriksaan, kedua pelaku berikut barang bukti diangkut ke komando. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah masuk ke dalam rumah Korban melalui pintu belakang dengan cara membuka engsel pintu rumah korban.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin, SH saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2020) membenarkan kedua tersangka dan barang bukti diamankan.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai