Julianty Terlapor Kasus Pemalsuan Sertifikat SHM No 74, Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polres Asahan

oleh
Ketua DPP PARMASI Asahan M.Seto Lubis. (Ist/Vin)

Asahan (medanbicara.com)-Julianty, terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat sertifikat hak milik (SHM) No. 74, dilaporkan dua kali mangkir dari panggilan penyelidik Polres Asahan. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPP Permasi, M. Seto Lubis, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (6/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah kafe di Jalan Kartini, Kabupaten Asahan.

Menurut Seto, informasi tersebut diperoleh dari komunikasi langsung dengan Kanit Tipiter Polres Asahan, Ipda Toman, yang menangani perkara tersebut. “Saya menanyakan langsung kepada Kanit Tipiter melalui pesan WhatsApp. Beliau menyampaikan bahwa Julianty telah dua kali dipanggil untuk dimintai klarifikasi, namun tidak menghadiri panggilan penyelidik,” kata Seto.

Ipda Toman, lanjutnya, menyebut bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya telah mengirimkan surat undangan kepada Julianty sebagai terlapor untuk dimintai keterangan atas laporan yang disampaikan oleh pelapor, Sutanto. Namun, dua kali panggilan tersebut tidak dipenuhi oleh Julianty.

Menanggapi hal itu, Seto mendesak agar penyidik Polres Asahan segera meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. “Jika statusnya naik ke penyidikan, maka penyidik memiliki dasar hukum untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap terlapor yang mangkir. Ini penting agar kasus ini bisa dibuka secara terang benderang,” ujarnya.

Seto juga mengingatkan Polres Asahan untuk serius menindaklanjuti laporan pemalsuan surat yang melibatkan Julianty. “Jika ditemukan unsur pidana, kami minta segera tetapkan tersangkanya,” tegasnya.

Sebelumnya, Sutanto selaku pelapor, didampingi kuasa hukumnya Johansen Simanihuruk, SH, MH, telah melaporkan Julianty ke Polres Asahan atas dugaan pemalsuan surat sertifikat SHM No. 74. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/271/IV/2025/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 15 April 2025. Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan/atau (2) KUHP tentang pemalsuan surat.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa Julianty diduga telah memberikan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik untuk membuktikan suatu hak. Ia mengajukan permohonan pemecahan SHM No. 74 yang terletak di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan, menjadi empat sertifikat baru—masing-masing bernomor 482, 483, 484, dan 485—yang semuanya tetap atas nama Julianty.

Padahal, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, SHM No. 74 telah dinyatakan sebagai milik sah Sutanto. Pengadilan bahkan telah memerintahkan BPN Asahan untuk membaliknama sertifikat tersebut dari Julianty kepada Sutanto. Namun, faktanya, sertifikat tersebut telah dipecah dan masih tercatat atas nama Julianty, yang diduga dilakukan dengan persetujuan BPN Asahan, yang turut berstatus tergugat dalam gugatan Sutanto.

M. Seto Lubis menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. “Sejak laporan ini masuk, kami telah melakukan aksi unjuk rasa dan akan terus memantau setiap tahapan penanganan kasusnya,” tutup Seto.

Hingga berita ini diturunkan, Julianty belum memenuhi panggilan Polres Asahan terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah SHM No. 74. “Mungkin takut diperiksa karena merasa bersalah,” ujar Seto.(Vin)