Medan (medanbicara.com) – DPRD Medan akan melakukan kunjungan lapangan ke perusahaan yang beralamat di Jalan Pelabuhan Raya, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Pasalnya, salah satu perusahaan disana diduga merusak lingkungan dengan melakukan penimbunan anak sungai paluh dan dikeluhkan masyarakat setempat.
Rencana tersebut hasil rapat dengar pendapat (RDP) lintas Komisi DPRD Medan bersama OPD Pemko Medan di gedung DPRD Medan, Senin (16/6/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra didampingj Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak bersama para anggota Komisi lainnya disepakati rencana kunjungan 7 Juli mendatang.
Terungkap dalam rapat, jika sebelumnya Komis IV DPRD Medan bersama pimpinan DPRD Medan telah dua kali gagal mengunjungi lahan perusahaan. Dimana saat pihak dewan bersama pihak OPD Pemko Medan melakukan kunjungan pintu pagar selalu ditutup kunci pakai gembok.
“Dua kali dewan berkunjung selalu gagal karena pintu digembok. Pada hal sebelumnya sudah disurati. Pihak perusahaan tidak berkenan membuka pintu apalagi menerima kunjungan,” terang Hadi.
Untuk itu kata Hadi akan dijadwalkan kunjungan berikutnya yang direncanakan pada 7 Juli 2025. Bersama lintas Komisi di DPRD Medan mengikutkan OPD Pemko Medan, BPN, Kejaksaaan dan Kepolisian akan bergabung meninjau lahan penimbunan sungai paluh.






