Sidang Kasus Narkoba di PN Tanjungbalai, Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Eksepsi

oleh
Tim Kuasa Hukum Rahmadi, Thomas Tarigan saat menghadiri sidang perdana kliennya di PN Tanjungbalai, Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 13.00 Wib.

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Tim kuasa hukum terdakwa Rahmadi menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai.

Penegasan itu disampaikan Thomas Tarigan saat menghadiri sidang perdana kliennya di PN Tanjungbalai, Kamis (3/7/2025).

Sidang perdana dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb itu dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu.

“Hari ini kita mengajukkan keberatan atau bantahan terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum,” tegas Thomas Tarigan.

Eksepsi ini, lanjut dijelaskannya, diajukan pada tahap awal persidangan atau sebelum masuk pada pemeriksaan pokok perkara. Karena, ia menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya cacat prosedur.

“Kita sengaja menyampaikan eksepsi untuk menunjukkan bahwa dakwaan tersebut cacat secara formil atau ada kesalahan prosedur dalam penahanan,” jelasnya.

Apalagi, ungkap Thomas, Rahmadi merupakan korban kriminalisasi Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kanit 1, Kompol Dedy Kurniawan.

“Untuk itu, pada persidangan nantinya kita akan ungkap fakta-fakta yang sesungguhnya. Termasuk soal barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram,” ungkapnya.

Kita berharap, kata Thomas, hakim benar-benar bersikap adil dan profesional dalam perkara kliennya tersebut.