Medan (medanbicara.com) – Pihak Kepolisian Sumatera Utara diminta tindak tegas perusahaan yang beralamat di Jalan Pelabuhan Raya, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan. Pasalnya, salah satu perusahaan dikeluhkan warga karena merusak lingkungan dengan melakukan penimbunan anak sungai paluh.
Parahnya lagi, perusahaan dimaksud menolak masuk kedatangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan ketika hendak melihat kebenaran penimbunan paluh yang sebelumnya dikeluhkan warga.
Hal tersebut terungkap saat Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DLH Kota Medan, Selasa (22/4/2025). Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak SH didampingi anggota Komisi El Barino Shah SH MH, pihak DLH, pihak Kecamatan Medan Belawan dan pihak Kelurahan.






