Deli Serdang (medanbicara.com) – Satreskrim Polresta Deli Serdang membekuk 4 pelaku pembunuhan terhadap korban Muhammad Ilham (13). Korban berstatus pelajar kelas 1 SMPN 4 Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dibunuh di Jalan Kebun Sayur Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 07.00 wib.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana SIK didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini SIK, Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar SIK dalam laporannya Rabu (20/8/2025) mengatakan, 4 pelaku yang diamankan berinisial DB (15), AS (18), DRH (15) dan MH (20) keempatnya warga Jalan Ampera Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam. “Satu tersangka berinisial A masih diburu atau buron,” sebut Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana SIK.
Dilanjutkan perwira menengah berpangkat tiga melati emas dipundak ini, awalnya kematian korban ditangani Satlantas Polresta Deli Serdang. Namun dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi ahli bahwa penyebab kematian korban adalah pendarahan di rongga kepala akibat rudal paksa tumpul dihantarkan dari atas kepala korban sepanjang 25 cm. Maka Satlantas melakukan penghentian penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Selanjutnya Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan terhadap kematian korban dan surat permintaan ekshumasi jenazah korban. Pada hari Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 00.00 wib, Satreskrim membekuk DRH dan dari pengakuannya ada pelaku lain dengan menyebut 4 tersangka lagi. Mendengar pengakuan DRH, petugas membekuk tersangka DB, AS dan MH. Sedangkan satu tersangka lain berinisial A masih terus dicari polisi.
Dari pengakuan keempat tersangka, pembunuhan korban bermula tersangka DB sakit hati terhadap korban karena korban sering mengejek orangtua DB. DB meminta kepada tersangka DRH untuk memonitor kegiatan korban yang kebetulan korban bertetangga dengan tersangka DRH.
Kemudian pada hari Sabtu (12/4/2025) sekira pukul 17.00 Wib, tersangka DB mengadu kepada tersangka AS untuk menyelesaikan masalahnya terhadap korban dan berencana berkumpul di Jalan Kebun Sayur Gang Pelak Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam sekitar pukul 22.00 wib. Kemudian tersangka AS mengajak tersangka MH dan tersangka A dan akan berkumpul sesuai di tempat dan waktu yang sudah direncanakan.






