Deli Serdang (medanbicara.com) – Masyarakat dan mahasiswa Peduli Keadilan meminta Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, agar jangan takut untuk menjatuhkan vonis diatas tuntutan Jaksa terhadap Josniko Tarigan terdakwa kasus penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang.
“Bapak Ketua PN Lubuk Pakam, kami minta jangan takut untuk memvonis terdakwa dengan maksimal. Kami minta agar vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU 2,2 tahun,” ungkap orasi massa Jean Depari, di PN Lubuk Pakam, Selasa (26/8/2025) siang.
Dasar penting poin itu dikarenakan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban secara tidak manusiawi. Dihadapan istri dan anak balita korban.
Selain itu, prilaku Josniko seperti melakukan penghinaan terhadap institusi Polri dan Kejaksaan. Selama menjadi DPO Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan, pria itu sering melakukan live di media sosial.
“Artinya, terdakwa ini harus dihukum dengan maksimal. Karena perlakuannya ini tidak manusiawi dan menghina institusi,” tambahnya.
Terakhir, massa juga menegaskan dengan vonis ringan terhadap Josniko berarti pengadilan membela Preman.






