“Preman meresahkan harus diberikan tindakan yang tegas. Agar ada efek jera terhadap Josniko,” terangnya.
Humas PN Lubuk Pakam, Endra Hermawan menerima aspirasi dari massa dan mengaku aspirasi itu akan disampaikan kepada pimpinan.
“Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Rekan rekan juga jika berkenan, kita diskusikan, kami akan akomodir aspirasi itu,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Josniko Tarigan tidak koperatif setelah ditetapkan tersangka oleh Polsek Pancur Batu. Akhirnya, Josniko diamankan pihak kepolisian.
Josniko warga Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang ini ditetapkan tersangka karena menganiaya Notrianta Sebayang di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 2022. Pelaku memukuli korban menggunakan batu dan melarikan diri sampai akhirnya ditetapkan tersangka dan DPO.
Namun, dua tahun bergulir, Josniko berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di bulan Juni 2025. (man)






