Lecit Ditangkap Curi Mesin Cuci

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mengangkut Muhamad Ari alias Lecit (22), Senin (20/7/2026) sekitar pukul 02.30 wib. Pria mocok-mocok warga Gang Pendidikan Dusun IX Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang “dibersihkan” Polisi karena mencuri mesin cuci.

Informasi diperoleh, peristiwa pencurian mesin cuci diketahui korban Sukma Dewina Jawak (45) warga pasa 14 Dusun IX Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 08.00 wib. Sebelumnya. Pada Senin (29/6/2026) korban dan suami serta anaknya tidur ditempat usaha dagangnya di Gang Sablon Dusun IX Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Namun saat korban mau mencuci. Pakaian pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 08.00 wib, mesin cuci milik korban telah raib. Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa sesuai LP / 258 / VII / 2026 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang.