Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan. Pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 02.30 wib, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat kabar jika pelaku Muhamad Ari alias Lecit berasa di Dusun IX Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas bergerak kesana dan mengangkut pelaku Muhammad Ari ke komando.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi pada Senin (20/7/2026) siang membenarkan pelaku Muhamad Ari alias Lecit diamankan. (man)






