DPRD Medan Desak PT KIM Siapkan Sarpras Damkar Sesuai Luas Kawasan Industri

oleh

MEDAN(medanbicara.com) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan mendesak PT Kawasan Industri Medan (KIM) untuk segera mempersiapkan sarana dan prasarana (Sarpras) pemadam kebakaran (Damkar) yang memadai di kawasan industri tersebut.

Desakan ini muncul mengingat tingginya potensi kebakaran di kawasan industri yang masuk zona rawan kebakaran.Hal itu disampaikan Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (PPK) DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution usai rapat lanjutan bersama PT KIM dan PT Pelindo di Gedung DPRD Medan, Selasa (9/9/2025).

“Sarana dan prasarana damkar yang disiapkan PT KIM selaku pengelola kawasan harus mampu meng-cover seluruh wilayah yang ada. Persiapan ini harus dilakukan secara menyeluruh,” ujar Edwin. Politisi PAN itu menambahkan, kawasan PT KIM secara geografis berada di dua wilayah administratif, yakni Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. “Namun, yang kita bahas dalam Ranperda ini hanya wilayah yang berada di Kota Medan,” tegasnya.

Edwin juga menyampaikan bahwa jika sarpras damkar tersebut telah terpenuhi, maka nantinya unit pemadam yang berada di wilayah itu akan diresmikan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar milik Kota Medan. Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, menyoroti minimnya armada dan hydrant yang dimiliki PT KIM. Ia menyebut kondisi tersebut sangat tidak memadai untuk kawasan industri seluas itu.

“Tidak mungkin hanya dengan 2 armada dan 3 hydrant (1 di KIM 1 dan 2 di KIM 2, red) bisa meng-handle potensi kebakaran di kawasan sebesar itu,” ungkap Lailatul yang akrab disapa Lela. Ia menegaskan, PT KIM tetap harus berkontribusi secara kolektif, meskipun masing-masing perusahaan di kawasan tersebut memiliki tanggung jawab internal terhadap keselamatan perusahaan mereka.