CALEG GOLKAR

Jadi Tahanan Rumah, R Br Ginting Sering Jalan-jalan


MEDAN (medanbicara.com) – Aniaya Rohani Br Sembiring, R Br Ginting hanya dituntun 3 bulan penjara. Namun, meski jadi tahanan rumah wanita berusia 61 tahun ini kerap keluar dari kediamannya, Dusun III, Pamah Semai-mai, Kec. STM Hilir, Kab. Deli Serdang.


Hal ini dikatakan pengacara korban, Tiopan Tarigan SH berdasarkan keterangan korban dimana kejadian itu berawal, tepat pada tanggal 14 September 2021. Saat itu, Rohani Br Sembiring sedang memanen padi miliknya yang bersebelahan dengan ladang terdakwa. 


Saat hendak melangsir padi, tiba-tiba jalan ditutupi batang kayu sehingga wanita kelahiran tahun 1971 ini tidak bisa melintas dan terjadi pertengaran. Wajah korban pun dicakar hingga berdarah sehingga wanita berkulit sawo matang ini memilih membuat laporan ke Polsek Talun Kenas. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, R Br Ginting tidak ditahan oleh polisi.


Nah, hingga sampai di meja persidangan terdakwa Rasmi Br Ginting hanya dituntut 3 bulan kurungan penjara. “Hanya dituntut Jaksa 3 bulan penjara,” ucap Tiopan memulai pembicaraan, Rabu (10/8) sore.


Tak hanya itu, terdakwa juga tidak ditahan dan hanya menjadi tahanan rumah. “Terdakwa hanya menjadi tahana  rumah, hingga saat ini,” ujarnya.


Berdasarkan keterangan korban terdakwa melanggar apa yang ditetapkan JPU dan Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam karena sering meninggalkan rumahnya. “Sudah jelas dilarang, tapi dilanggarnya, sering keluar rumah” katanya.


Atas tuntutan JPU sangat miris, karena tidak sebanding dengan apa yang dialami korban yang sampai saat ini masih mengalami trauma dan rasa takut. “Atas tuntunan JPU, saya selaku pengacara korban akan membuat pengaduan ke Kejatisu dalam waktu dekat ini,” beber Tiopan.


Dan kami berharap kepada majelis hakim, untuk memberikan hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHPidana dengan hukuman 2 tahun 8 bulan. 


“Jadi kami selaku kuasa hukum korban berharap pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022, hakim dapat memvonis terdakwa sesuai dengan pasal yang telah diberikan kepada terdakwa, mininal 1 tahun kurungan penjara. Dan memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan di lapas Lubuk Pakam,” pintanya mengakhiri perbincangan pada wartawan. (za)

Mungkin Anda juga menyukai