CALEG GOLKAR

34 Bangunan Dilokasi Sport Center di Buldozer

Deli Serdang (medanbicara.com) – Penertiban 34 bangunan dilokasi Sport Center Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, mendapat perlawanan dari pemilik bangunan, Selasa (21/2/2023).

Informasi diperoleh, sebelum penertiban dilakukan, Tim Penertiban dari Dinas Pemuda dan Olahraga Propinsi Sumut, Polresta Deli Serdang, Kodim 0204/DS, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Propinsi Sumut dan Kabupaten Deli Serdang, Sundenpom I/1-3 Lubuk Pakam, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Deli Serdang, Pemerintak Kecamatan Batang Kuis, Koramil Batang Kuis, Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, terlebih dulu melakukan apel kegiatan sebelum penertiban.

Usai apel, seluruh tim bergerak kelokasi sport center. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan pembersihan bangunan liar menggunakan alat berat oleh tim Satpol PP Propinsi Sumut dan Satpol PP Deli Serdang dibantu oleh Tim dari TNI – POLRI. Dalam pelaksanaan dilokasi terdapat 34 bangunan liar yang berdiri dilahan Sport center.

Pada saat penertiban bangunan liar yang ada dilokasi pihak penggarap yang merasa menguasai lahan tersebut menolak untuk ditertibkan. Namun penolakan itu tidak memiliki dasar dikarenakan lahan tersebut sudah dibayar oleh pihak Dispora. Kekisruhan sempat antara penggarap dengan tim penertiban, namun dapat dikendalikan sehingga kegiatan berlangsung aman dan kondusif. (man)

Mungkin Anda juga menyukai