CALEG GOLKAR

Cowok Ini Diciduk 3 Kali Anuin Cewek Masih Sekolah Di Penginapan

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Team Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan DD (23), warga Kel Simpang Empat, Kab Asahan, Kamis (25/05/2023) sekitar pukul 12;00 Wib.

DD ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/74/IV/2023/SPKT/Polres Tanjung Balai/Polda Sumatera Utara yang dilaporkan M (32), warga Kec Simpang Empat, Kab Asahan. Sedangkan korbannya Mekar (14), nama samaran, pelajar warga Kecamatan Simpang Empat, Kab Asahan.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi Sik MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo SH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersangka DD.

Awalnya, kata Eri, tersangka DD berkenalan dengan Mekar Bulan Desember 2022 sekitar pukul 21:00 Wib di Simpang Jampalan, Kab Asahan. Tersangka mendatangi Mekar dan mengajak kenalan kemudian saling tukar nomor WhatsApp.

Setelah lebih kurang dari lima bulan kemudian, kedua insan berpacaran. Kejadian pertama kali terjadi pada hari Minggu bulan Februari 2023 sekira pukul 20.00 Wib di Penginapan Bersama, di Jalan Sudirman, Kel Sijambi, Kec Datuk Bandar.

Awalnya, sekitar pukul 18:00 Wib tersangaka DD menghubungi korban Mekar melalui Whatshapp dan mengajak Mekar keluar rumah untuk jalan-jalan. Satu jam kemudian sekitar 19:00 Wib tersangka DD sudah sampai di rumah Mekar.

DD berpamitan dengan orangtua Mekar mau ngajak jalan-jalan. Kemudian kedua sejoli itu pun pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam ke arah Kota Tanjung Balai.

Menurut Eri Prasetyo, pada saat di atas kendaraan tersangka DD mengajak Mekar untuk pergi ke rumah temannya, namun setelah itu tersangka membawa Mekar ke sebuah rumah. Mekar tidak mengetahui kalau rumah temannya itu penginapan,

Mekar hanya menunggu di atas sepeda motor, setelah itu Mekar melihat tersangka memegang kunci dan mengajak Mekar masuk ke dalam penginapan. Kemudian tersangka menarik tangan Mekar turun dari sepeda motor sambil mengatakan,”Ayok masuk tempat kawanku dulu sebentar.”

Mekar ikut saja dengan tersangka, lalu tersangka membuka sebuah kamar, namun Mekar masih tetap di luar. Setelah tersangka masuk ke dalam kamar, tersangka mengajak Mekar masuk ke dalam kamar dengan menarik tangan korban supaya ikut masuk ke dalam kamar tersebut.

Setelah di dalam kamar tersangka dan Mekar pun melakukan hubungan suami istri dan tersangka mengatakan,” Aku bakal setia samamu dan aku bakal nikahin kau.”

“Setelah itu korban dan tersangka DD pulang ke rumah korban sekitar pukul 22:00 Wib,” ucap Eri Prasetiyo.

Kejadian kedua terjadi Rabu bulan Maret 2023 sekira pukul 20.00 Wib di Penginapan Mulana Jaya Kota Tanjung Balai. Tersangka menghubungi Mekar lagi dan mengajak untuk keluar lagi dan tersangka mengatakan, “Ayok keluar aku pengen lagi.”

Kala itu Mekar menolak dan mengatakan bahwa Mekar tidak mau, namun tersangka mengancam dengan mengatakan bahwa,” Kalau kau ngak mau ku cemarkan nama baikmu nanti, ku kasih tahu temanmu dan temanku bahwa kau udah ngak perawan lagi.”

Mekar takut dan akhirnya mau diajak oleh tersangka. Dan tersangka pun datang ke rumah Mekar. Saat itu, Mekar pergi tanpa sepengetahuan orangtua Mekar. Keduanya menuju ke Kota Tanjungbalai ke Penginapan Mulana Jaya, dan kemudian tersangka mengajak Mekar masuk ke dalam kamar.

Selanjutnya tersangka dan Mekar kembali melakukan hubungan suami istri. Setelah itu sekitar pukul 22:00 Wib tersangka dan Mekar keluar dari penginapan tersebut dan mengantarkan Mekar pulang ke rumah.

Kejadian ketiga terjadi juga di Penginapan Mulana Jaya Kamis 27 April 2023 sekira pukul 22.00 Wib. Tersangka menelepon Mekar dan mengatakan bahwa tersangka sudah berada di belakang rumah Mekar.

Mekar mengatakan, “Ngapain kau di belakang rumah?”

“Aku lagi pengen,” jawab tersangka. Mekar pun menjawab,” Udah malam ini.”

Namun tersangka tetap memaksa Mekar untuk keluar, setelah itu korban keluar dan menemui tersangka dari pintu belakang tanpa sepengetahuan orang tua Mekar.

Mekar pergi dengan tersangka ke arah Tanjungbalai menuju ke Penginapan Mulana Jaya sekira pukul 23.00 Wib Mekar dan tersangka tiba di Penginapan Mulana Jaya. Setelah itu tersangka dan Mekar melakukan hubungan suami istri.

Setelah itu Mekar dan tersangka pulang ke rumah pukul 01.30 Wib dinihari, Namun tersangka mengantarkan Mekar di depan gang. Tahu anaknya dibawa hingga dinihari, selanjutnya orang tua Mekar melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Tanjungbalai.

Lanjut Kasat, berdasarkan laporan tersebut personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Ipda DJH Manulang bersama personel opsnal melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 11:30 Wib diketahui bahwa keberadaan tersangka DD berada di rumah orang tuanya di Kel Simpang Empat, Kec Simpang Empat, Kab Asahan. Kemudian team opsnal berangkat ke TKP dan sekira pukul 12:00 Wib tersangka DD berhasil diamankan, dan langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti berhasil kita amankan dari tersangka berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam liris merah dengan no rangka : MHIJFZ120JK480497 dan no mesin : JFZ1E-2488635. dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi redmi warna biru dongker.

“Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs 82 ayat (1) dari UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak,”pungkas Kasat.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai