CALEG GOLKAR

Bos KUBE SP ATSIR Gelapkan Uang Nasabah Puluhan Juta Rupiah

SERDANGBEDAGAI (medanbicara.com) – Gelapkan uang nasabah puluhan juta rupiah. Bos Kelompok Usaha Bersama Simpan Pinjam Atsir (KUBE SP ATSIR), Mulia Davinchi Butar Butar ,(35) warga Gang Tempe Desa Cintaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, akhirnya mendekam di sel Polsek Pantai Cermin.
Pasalnya, pria kurus itu dilaporkan puluhan nasabahnya yang merasa tertipu, karena dana yang disimpan setiap hari setelah digelapkan. Salah satu korbannya, Yuliani melaporkannya ke Polsek Pantai Cermin dengan Nomor LP / 39 /V I / 2017 / SU / Res Sergai / Sek Cermin.
“Awalnya tersangka diamankan Polsek Perbaungan setelah anggotanya memerogokinya berada di Perbaungan, karena selama ini yang bersangkutan menghilang,kemudian diserahkan kepolsek Pantai Cermin,“ bilang Kapolsek Pantai Cermin, AKP Alberson kepada medanbicara.com, Jumat (16/6/2017)
Dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui bahwa usaha yang dibentuk sejak 26 Juni 2016, dengan mempunyai anggota 600 orang berkantor di Desa Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, dimana dalam perjanjiannya anggota mempunyai kewajiban menabung Rp 1000, setiap harinya, dan menabung sukarela minimal Rp 4 ribu kemudian tabungan beserta keuntungan akan di kembalikan pada 7 Ramadhan 2017 atau tanggal 2 juni 2017.
Akan tetapi, sambung Alberson, setelah jatuh tempo tersangka tidak mengembalikan uang atau membagikan keuntungan uang anggotanya. Justru ia menghilang, akibatnya uang tabungan anggota yang terkumpul hingga 2 juni 2017 sebanyak Rp 97.897.500 raib, dan alasanya uang tidak ada.
“Uangya sudah habis ,‘” jawab tersangka kepada medanbicara.com.
Modus tersangka dalam mencari nasabah, ia menggunakan jasa volunter (asisten di lapangan), setelah anggota menabung , uang yang di kutip volunter diserahkan kepada bendahara kemudian disetorkan kepada ketua yang tidak lain tersangka.
“Ini cukup aneh , bendahara tidak pegang uang, dan semua uang anggota dipegang tersangka selaku ketua,“ bilang kapolsek.
Data diperoleh, pada bulan Juni 2017 ini kasus menghimpun dana masyarakat tanpa izin merupakan kasus kedua yang di tangani jajaran Polres Sergai. Hanya modusnya berbeda.
Kasus di Polsek Perbaungan calon pencari kerja dimintai uang Rp 1 juta di iming iming akan di kerjakan pada pertenakan penggemukan sapi oleh 4 pelaku yang sudah ditahan,sedangkan kasus di Pantai Cermin modusnya membuka koperasi di iming-imingi akan di bagi keuntungan plus modal kembali.
“ Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlalu percaya terhadap perusahaan, ataupun badan usaha yang mengiming imingkan suatu pekerjaan atau pembangian hasil diluar ketentuan dari bank pemerintah atau swasta ,apalagi tidak mempunyai izin, ujung ujungnya akan merugikan masyarakat itu sendiri,” tandas , Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH,Sik ,MH.(aef)

Mungkin Anda juga menyukai