Hakim Yang Bentak dan Larang Wartawan Ambil Foto Persidangan Punya Harta Rp3,3 Miliar

Medan (medanbicara.com) – Hakim yang membentak dan melarang wartawan mengambil foto persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan yakni Andriyansyah ternyata mempunyai harta kekayaan sebesar Rp3.327.738.855 (Rp3,3 miliar lebih).

Diketahui, pelarangan pengambilan foto itu terjadi saat sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Ikhsan Bohari dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut kepada Bohari Grup tahun 2017-2019, Kamis (5/9/2024).

Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hakim yang juga memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) itu di perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu memiliki harta sebanyak Rp3,3 miliar lebih.

LHKPN Itu merupakan laporan harta kekayaan hakim Andriyansyah terakhir kali yang dilaporkannya pada 15 Januari 2024 untuk periodik 2023.

Berdasarkan laporan tersebut, harta hakim Andriyansyah didominasi dengan tanah dan bangunan/warisan seluas 175 meter persegi atau 273 meter persegi di Kota Banda Aceh senilai Rp3.250.000.000 (Rp3,25 miliar).

“Alat transportasi dan mesin senilai Rp180 juta. Dengan rincian, sepeda motor Honda tahun 2014 hasil sendiri senilai Rp10 juta dan mobil Toyota Minibus tahun 2013 hasil sendiri senilai Rp170 juta,” demikian isi LHKPN tersebut saat dilihat wartawan, Minggu (8/9/2024).

Kemudian, Andriyansyah memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp230 juta dan harta surat berharga tidak ada, serta kas dan setara kas sebanyak Rp3.188.980 (Rp3,1 juta lebih).

“Harta lainnya tidak ada, sub total Rp3.663.188.980 (Rp3,6 miliar lebih). Hutang Rp335.450.125 (Rp335 juta lebih. Total harta kekayaan (II-III) Rp3.327.738.855,” begitu lah isi LHKPN tersebut. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai