CALEG GOLKAR

Dapat Uang Dari Bandar Narkoba, Sepasang Mantan Kekasih Diadili

Medan – Sepasang mantan kekasih, Willy alias Yung An dan Jenny kembali duduk di kursi pesakitan Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/7). Keduanya diadili sebagai terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

Dalam keterangan Willy, rekening miliknya yang dipakai Jenny yakni BCA dan Mandiri. Pria yang bekerja di asuransi ini percaya kepada Jenny karena merupakan mantan kekasih dan sudah kenal selama 10 tahun. "Dia (Jenny) meminjam rekening saya katanya untuk bisnis money changer (jual beli mata uang asing)," katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.

Willy mengaku tak mengetahui aktivitas transaksi di dua rekening atas namanya itu. Menurut Willy, Jenny diperintahkan atasannya untuk membuka rekening. Dari peminjaman kedua rekening itu, Willy mendapat keuntungan Rp 5 juta per bulan.

"Sudah 10 kali dimasukkan uang ke rekening saya. Saya gak tau uangnya untuk apa. Saya gak pernah menanyakan uang yang ditransfer ke rekening saya itu untuk apa. Ketika ditransfer uangnya, saya tidak tau. Karena mulai dibuka rekeningnya, langsung dipegang oleh Jenny," jelas Willy.

Sekali tansaksi, uang yang dikirim itu bernilai ratusan juta. Ia melanjutkan, Jenny diperintahkan atasannya untuk mengambil uang dari rekening miliknya. "Uangnya untuk ditukarkan ke mata uang asing. Setelah ditutup rekeningnya, jumlah saldonya Rp 0," lanjut Willy.

Setelah ditangkap dan diperiksa polisi, Willy baru mengetahui bahwa transaksi uang di rekening miliknya merupakan hasil penjualan narkoba. "Dari polisi baru diketahui uang yang ditransfer ke rekening saya dari bandar narkoba," pungkasnya.

Sementara itu, Jenny yang bekerja di perusahaan alat berat dari Malaysia mengaku diperintahkan atasannya bernama Xivu alias Chivu alias Bos untuk menagih utang. Uang tagihan tersebut, sambungnya, masuk ke rekening milik Willy yang dipinjam Jenny. Jenny baru mengetahui saat diperiksa polisi bahwa ternyata uang yang masuk ke rekening yang dipinjamnya merupakan hasil dari penjualan narkoba.

Kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.(reza) *

Mungkin Anda juga menyukai