CALEG GOLKAR

Penista Agama Mengakui Kesalahannya

MEDAN (medanbicara) Setelah memposting kata-kata yang menghina Nabi Muhammad SAW, terdakwa Anthony Ricardo Hutapea alias Anton alias Antoni (62) sadar telah menyakiti umat islam.

Hal itu terbukti ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sindu Utomo membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Rudi Bernhard Aritonang pada persidangan kasus dugaan penistaan agama Islam di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/7).

Dalam isi BAP itu, Antoni mengakui sudah menghina umat Islam melalui postingan komentar diakun facebook pribadinya. Setelah memposting penghinaan itu di facebook, Antoni sempat bercerita kepada Rudi.

“Gawat aku. Sebentar lagi dimatikan dan dikuliti aku ini. Aku menghina Islam,” ujar Rudi menirukan ucapan Antoni dalam keterangannya di BAP. Dalam sidang ke-6 ini, JPU tak mampu menghadirkan Rudi sebagai saksi dengan alasan ada urusan kerjaan.

Dalam keterangannya, Rudi menyebutkan seorang putri dari terdakwa menyarankan Antoni untuk membuang hapenya supaya ada alasan bahwa hape itu hilang dan dihecker oleh orang lain.

Tapi, terdakwa tidak mau membuang hapeenya. Melainkan menitipkan hapenya kepada saksi Rudi dan membuat laporan kehilangan ke kantor polisi setempat.‎

“Selanjutnya timbul ide terdakwa untuk melaporkan hape itu hilang ke Polsek Medan Baru,” sebut saksi Rudi. Selanjutnya, Anroni mengajak temannya itu ke warung internet untuk mengkonsep ucapan permintaan maaf melalui akun facebooknya.

“Karena penglihatan terdakwa kurang jelas, saya diminta mengetik permohonan maaf itu,” pungkas Rudi.

Kemudian, ‎permohonan maaf tersebut diposting dengan mensertakan bahwa akun facebook terdakwa dalam keadaan dihecker dan penghinaan itu bukan Antoni yang melakukan melainkan orang yang menghecker facebooknya itu.‎

“Akun facebook yang sebelumnya disebut dihack itu yang dipakai untuk menyampaikan permohonan maaf,” cetusnya.

Mungkin Anda juga menyukai