CALEG GOLKAR

4 Pria Digerebek Lagi Pegang Barang Enak di Dalam Kamar, Barang Buktinya Lumayan…

Tersangka dan brang bukti saat diamankan. (ist/man)

Percut Seituan (medanbicara.com)-Tekab Reskrim Polsek Percut Seituan Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah di Jalan Pancasila, Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (2/6/2020) sekira pukul 16.00 Wib. 4 pria dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 16 gram diamankan dari lokasi.

Informasi dihimpun, penggerebekan bermula saat Tekab Reskrim Polsek Percut Seituan di bawah pimpinan Panit Reskrim, Iptu Bambang SH MH dan Ipda Opy menerima informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Pancasila, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

Lalu tim melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Dalam sebuah kamar ditemukan 3 orang laki laki diketahui bernama Sahrudi (38), warga Jalan Veteran Pasar 5 Helvetia, Sandi (35), warga Jalan Laksana Desa Seintis Kecamatan Percut Seituan, Anas Suarno (36), warga Jalan Pancasila, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, dan ditemukan satu bungkus plastik klip yang berisikan sabu.

Kemudian ditemukan satu kotak di selokan setelah diperiksa di dalamnya ditemukan 2 bungkus plastik klip yang berisi sabu milik Bayu Surya Nugraha Nasution (32), warga Jalan Pancasila, Gang Padang Bolak, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan
yang ditangkap di dalam kamar mandi.

Selanjutnya keempat pria dan barang bukti tiga bungkus plastik klip yang berisikan sabu berat 16 gram, 3 buah dompet, 4 unit hp merek iphone, merek oppo, merek nokia, merek samsung, 1 jam tangan, 1 timbangan elektrik dibawa ke komando untuk pemeriksaan.

"Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009," sebut Kapolsek Percut Seituan, Kompol Aris Wibowo. (man)

Mungkin Anda juga menyukai