CALEG GOLKAR

6 Tahun Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Bakaran Batu Lubuk Pakam, Konsultan Proyek Jadi Tersangka

ilustrasi

Deli Serdang (medanbicara.com)-Satreskrim Polresta Deli Serdang telah menetapkan konsultan proyek pembangunan Pasar Bakaran Batu, di Jalan Bidan, Kecamatan Lubuk Pakam, sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi salah satu tunggakan kasus di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang pada tahun 2019.

Demikian dikatakan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi Sik didampingi Wakapolresta, AKBP Julianto P Sirait Sik dan Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus Sik di Mapolres Deliserdang, Jumat (07/08/2020) pagi.

Meski sudah ada menetapkan tersangka, namun kasus ini terkesan jalan di tempat. Pasalnya kasus ini sudah berjalan sejak tahun 2014 lalu

Disebutkan Kombes Yemi Mandagi Sik, dirinya kurang menguasainya, namun akan menanyakan lagi kepada Kasat Reskrim untuk mengetahui lebih dalam lagi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Teguh Wardoyo SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Afrizal SH menjelaskan pihaknya masih dalam posisi menunggu dikembalikanya kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Pernah ada SPDP dikirim. Tapi itu dulu, kita kembalikan ke Polres karena petunjuk belum memenuhi unsur,” jelas Afrizal, melalui sambungan whatsapp.

Disebutkan, pasar tradisional Bakaran Batu Lubuk Pakam berdiri diatas lahan seluas 1,5 hektar di bangun dengan sumber dana dari Kementerian Perdagangan tahun anggaran 2011 dan 2012. Sebagai penanggung jawab kegiatan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang dengan besaran nilai pagu Rp14 miliar, yang dicairkan dengan dua tahapan masing-masing Rp7 miliar awal dan Rp 7 miliar tahun berikutnya.

Selain menggunakan dana APBN dan guna melengkapi sarana dan prasarana pendukung yang lain seperti pagar, taman, musala, sumur bor, listrik, tempat pembuangan sampah dan lainnya ini menggunakan dana APBD tahun 2012 dan APBD tahun 2013 .

Pasar Tradisional Bakaran Batu dibangun untuk menampung relokasi para pedagang kaki lima yang berjualan di seputaran pasar Delimas Lubuk Pakam, dengan fasilitas tiga unit bangunan gedung terdiri dari dua unit gedung berlantai 1 dan satu unit gedung berlantai 2 dengan jumlah 218 kios. Dua unit loads dengan 96 meja untuk kapasitas pedagang diperkirakan 400 lapak.

Pengerjaan pembangunan pasar tradisional dilaksanakan oleh dua perusahaan yang dipinjam oleh pelaksana berinisial AT alias K dengan pagu Rp6 miliar. Harga penawaran Rp5.742.398.000. Penyidik Tipikor Polresta Deli Serdang telah memperiksa sejumlah saksi serta para pejabat Pemkab Deli Serdang.

Sementara itu hasil audit BPKP Sumut menyebutkan ada dugaan korupsi di dalam pengerjaan proyek Pasar Bakaran Batu yang mengakibatkan kerugian negara Rp 800 juta-Rp 900 juta. (man)

Mungkin Anda juga menyukai