CALEG GOLKAR

Anggaran Operasional KPPS Diduga “Disunat”

Deli Serdang (medanbicara.com) – Pemilihan Umum (Pemilu) telah berakhir pada 14 Februari 2024 lalu. Namun usai pemilu, persoalan penyaluran anggaran mencuat ke publik. Biaya operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diduga “disunat”.

Informasi diperoleh, dugaan penyunatan anggaran operasional KPPS terjadi di sejumlah TPS di Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang. Kabar diperoleh, KPPS seharusnya menerima anggaran sebesar Rp 4,4 juta. Namun kenyataannya, KPPS hanya menerima sebesar Rp 3,8 juta.

Dari informasi dihimpun dilapangan, pemotongan anggaran operasional dari Rp 4,4 juta namun yang diberikan sebesar Rp 3,8 juta dengan alasan untum pembayaran pajak. Namun dugaan pemotongan itu tidak pernah diberitahukan kepada KPPS. Bahkan soal pajak apakah sudah dibayar atau tidak juga tidak diberitahukan kepada KPPS.

Sedangkan biaya pajak pun kabarnya hanya 4 persen dari Rp 4,4 juta yaitu sebesar Rp 176.000. Padahal pemotongan anggaran operasional KPPS sebesar Rp 600.000 yang sangat jauh berbeda dengan jumlah pajak yang dibayarkan.

Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada diwilayah Kecamatan Percut Seituan sebanyak 1250 TPS dengan anggaran operasional setiap KPPS Rp 4,4 juta dan jika dipotong pajak sebesar Rp Rp 176.000 maka seharusnya yang diterima Rp 4.224.000 namun yang diterima justru hanya Rp 3,8 juta, masih ada dugaan penyunatan sebesar Rp 424.000.

Jika dugaan penyunatan Rp 424.000 dikalikan dengan jumlah TPS sebanyak 1250, maka dugaan “penyunatan” anggaran operasional anggota KPPS se Kecamatan Percut Seituan sebesar Rp 5,3 Miliar. Suatu jumlah uang yang fantastis.

Menanggapi informasi ini, Bendahara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Percut Seituan, Isra Fadlin Sufi S.STP, M.IP, ketika dikonfirmasi via whatsapp pada Senin (18/3/2024) siang mengatakan soal anggaran operasional KPPS sebesar Rp 4,4 juta jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai rekening sendiri dan langsung ditransfer ke rekening Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan dari PPS ke rekening KPPS masing,-masing. 

“Tidak ada intervensi dari PPK soal anggaran operasional yang ada di PPS maupun KPPS karena untuk pengambilan uang ke bank bukan tandatangan bendahara PPK tapi tanda tangan Ketua dan Sekretaris PPS,” jawab Isra Fadlin Sufi yang juga menjabat Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Percut Seituan, sembari menambahkan jika upah pikul kotak suara sebesar Rp 15 ribu dari KPU yang diserahkan langsung ke PPS tanpa perantara Bendahara PPK. (man)

Mungkin Anda juga menyukai