CALEG GOLKAR

Anggota TNI Babak Belur Dipukuli di Cafe, 1 Ditangkap 7 Buron

Deli Serdang (medanbicara.com) – Satu dari 8 pelaku penganiayaan anggota TNI AD, berhasil ditangkap Polresta Deli Serdang. Sedangkan 7 pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk, MH, bersama Dandim 0204/DS Letkol Yoga F, didampingi Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso SIk, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi SIk, MH, dalam paparannya, Selasa (21/2/2023) siang, menyebutkan tersangka yang diamankan berinisial Ifwanul Afwa (26).

Diuraikan perwira menengah berpangkat tiga melati emas di pundak ini, peristiwanya terjadi di Cafe Gantang di Jalan Pendidikan Dusun VIII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang pada Kamis (16/2/2023) sekira pukul 23.00 wib.

Saat itu, usai monitoring situasi di wilayahnya, korban Tobat Situmorang bersama kawannya Amos Ginting dan Surya duduk beristirahat di kafe Gantang, korban cekcok mulut dengan para pelaku. Kemudian pelaku melempar botol kaca kearah korban mengenai kepala korban hingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah pada bagian kepala. Teman-teman pelaku juga ikut mengeroyok dengan menendang dan teman korban juga dikeroyok dengan menendang dan memukul bagian kepala dan tubuh teman korban. Akibatnya korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.

Selain mengamankan I.A, Polresta Deli Serdang juga mengamankan barang 6 botol kaca minuman anggur merah, patahan gunting dan pecahan botol kaca. “Kepada pelaku yang masih DPO berinisial R (36), D (36), I.D (38), D (28), A (36), I (33), F (32) diminta untuk segera menyerahkan diri. Sampai saat ini 7 pelaku lainnya masih diburu. Pelaku dijerat pasal 170 ayat (1), (2), subsidair pasal 351 ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun pejara,” sebut Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk. (man)

Mungkin Anda juga menyukai