CALEG GOLKAR

Bongkar Warung Tuak, Gasak Sepeda Motor, HP dan Miras, 2 Kawanan Ini Lengket…

Kedua tersangka saat diamankan. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan Wendy Saputra (27), warga Jalan Bandar Labuhan Dusun II, Gang Trimo, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan M Juanda (31), warga Jalan Gerilya Lingkungan II, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Rabu (04/3/20) siang.

Informasi dihimpun, Kamis (5/3/2020), penangkapan terhadap keduanya bermula dari laporan korban Sartinem Sembiring. Dalam laporan pengaduan disebutkan, pada Senin (2/3/2020), korban yang membuka warung tuak di Jalan Bandar Labuhan Areal Pemakaman Budha Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa akan membuka warungnya.

Namun saat korban di warung tuaknya, korban melihat pintu belakang warung sudah dalam keadaan terbuka dan sepeda motor Honda Win BK 6919 NS, handphone merek Vivo dan tiga lusin minuman bir raib.

Menindak lanjuti laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang langsung merespon dan bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dengan mengumpulkan barang bukti untuk mengetahui pelaku pencurian itu.

Dari hasil olah TKP, Tim Unit Reskrim mendapatkan petunjuk tentang ciri-ciri dari para pelaku pencurian tersebut. Kemudian diketahui salah satu pelaku disebut-sebut Wendy Saputra sedang berada di simpang kantor Pos Tanjung Morawa dan langsung mengamankannya.

Saat diinterogasi, Wendy Saputra mengaku melakukan pencurian dengan membobol warung tuak milik korban bersama dua orang temannya masing-masing M Juanda dan berinisial I. Berdasarkan pengakuan Wendy Saputra, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mengamankan M Juanda. Sedangkan seorang lagi berinisial I masih dicari polisi.

Dari Wendy Saputra dan M Juanda petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda win yang digunakan sebagai becak oleh para pelaku saat melakukan pencurian untuk membawa barang-barang curian dari warung tuak milik korban serta sebilah pisau yang digunakan para pelaku untuk mencongkel pintu belakang warung tuak milik korban.

Saat diinterogasi, Wendy Saputra dan M Juanda bersama I (DPO) mengakui benar telah melakukan pencurian dari warung tuak yang berada di Jalan Bandar Labuhan Areal Pemakaman Budha Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa dengan cara mencongkel pintu belakang warung dengan menggunakan sebilah pisau dan mengambil barang-barang dari dalam warung yaitu satu unit sepeda motor Honda Win BK 6919 NS, satu handphone merek vivo, 9 botol minuman kamput, 8 botol minuman bir, yang kemudian diangkut dengan menggunakan sepeda motor becak yang mereka gunakan.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin, SH melalui Kasi Humas Ipda JN Gabe Napitupulu saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kedua orang tersebut oleh unit Reskrim atas dugaan pencurian, dan sampai saat ini para pelaku Wendy Saputra dan M Juanda serta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut. (man)

Mungkin Anda juga menyukai