CALEG GOLKAR

Patungan Beli Barang Enak, Dikibusi, Distop Naik Kereta, Eh Mau Kabur Tertangkap, 2 Pria Ini Gagal Nikmat

Kedua tersangka saat diamankan. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Dua pria tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang, Selasa (03/3/2020) malam.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa sering terjadi transaksi sabu di daerah Blok 25 Jalan Besar Beringin, Pantai Labu. Dengan informasi yang cukup, selanjutnya Kapolsek Beringin AKP MKL Tobing memerintahkan Kanit Reskrim Iptu D Manalu, SH bersama anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud.

Mendapat perintah tersebut, Unit Reskrim Polsek Beringin yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Beringin Iptu D Manalu, SH melakukan penyelidikan dan membekuk Muhammad Ilham (23) dan Ramadhani (21).

Kedua warga Desa Beringin Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang berboncengan mengendarai Sepedamotor Honda Beat BK 4888 MAN warna hitam melintas di Blok 25. Saat hendak diberhentikan dan diperiksa kedua pria itu melarikan diri dan menjatuhkan sepeda motornya selanjutnya masuk ke rumah warga. Namun petugas berhasil membekuknya dan sepaket sabu sempat dibuang Muhammad Ilham ke lantai.

Menurut keterangan kedua pria itu, mereka membeli sabu tersebut seharga Rp 70.000 secara patungan Rp20.000 dari Muhammad Ilham dan Rp50.000 dari Ramadhani. Guna pemeriksaan, kedua pria dan barang bukti diamankan ke komando dan selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang.

Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang, AKP MKL Tobing saat dikonfirmasi oleh media ini membenarkan Muhammad Ilham dan Ramadhani diamankan berikut barang bukti sepaket sabu.

"Sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang," sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai