CALEG GOLKAR

Curi Tiang Fiber Optik, 4 Pelaku Ditangkap di Depan Kantor DPRD

Deli Serdang (medanbicara.com) – 4 pelaku pencurian tiang fiber optik ditangkap massa di depan Kantor DPRD Kabupaten Deli Serdang, Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 22.30 wib.

Informasi diperoleh, penangkapan keempat pelaku bermula ketika pelapor Yogi Pramana (26) karyawan PT. Lintasarta Medan, Jalan Karya Tani Gang Rezeki no. 22 Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, menerima telfon dari Candra Andika Susilo.

(23) warga Dusun Nangka Melati II Kelurahan Melati Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sedang Bedagai, yang mengatakan telah menangkap 4 pelaku pencurian tiang Fiber Optik (FO) milik PT. Lintasarta yang sudah diamankan di Polsek Lubuk Pakam.

Menurut keterangan Candra Andika Susilo kepada pelapor, 4 pelaku melakukan pencurian di Dusun IV Desa Sukamandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) depan pabrik migas. 4 pelaku melakukan pencurian dengan cara tiang digoyang dan setelah lubang pondasi sudah longgar pelaku mengangkat / memeluk tiang tersebut dan meletakan tiang ke mobil yang telah disediakan.

Pada saat mau ditangkap, para pelaku melarikan diri ke arah lubuk Pakam dan Candra Andika Susilo mengejar serta meminta bantuan masyarakat disekitar jalan Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, dan 4 pelaku berhasil di berhentikan di depan kantor DPRD Deli Serdang. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang namun karena kejadian pencurian berada di wilayah hukum Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang maka para pelaku diketahui bernama Andica Maulana (26) warga Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Yohanda (32) warga Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Yoga Tri Rahmat (24) warga Dusun IV Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Rizi Priandika (20) warga Dusun VII Gang Nangka Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, diangkut ke Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang.

Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang, Iptu Ivan. R. Sitompul, M.H, ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu J. Siburian, S.H, ketika dikonfirmasi pada Senin (24/7/2023) pagi membenarkan empat pelaku diamankan berikut barang bukti satu unit Mobil Pick up Suzuki Carry BK 8947 ZE yang digunakan untuk mengangkut hasil curian dan 4 batang tiang Fiber Optik. (man)

Mungkin Anda juga menyukai