CALEG GOLKAR

Ini Pengakuan 2 Pria Bonyok Dimassa Ketahuan Hendak Mencuri Sepeda Motor, Pakai Kunci T Milik Almarhum Abang….

Ardiansyah alias Ardi (46) dan Anton (44). (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Ardiansyah alias Ardi (46), warga Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan Anton (44), warga Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, yang bonyok dimassa akibat ketahuan mencuri sepeda motor Honda Supra X BK 4751 MX milik Juliani (39), di depan Alfamart depan Kodim 0204/DS, Sabtu (3/8/2019) lalu, masih diperiksa intensif di Polsek Lubuk Pakam.

Saat ditemui di Polsek Lubuk Pakam, Minggu (4/8/2019) pagi, Ardiansyah alias Ardi mengaku diajak Anton agar datang karena Anton kesulitan uang. Anton pun mengajak Ardi agar menemaninya jalan-jalan. Dengan mengendarai Honda Beat BK 6252 AGJ kedua pria itu bergerak dari kediaman Anton sekira pukul 14.00 wib.

“Baru pertama kali ini aku ikut mencuri sepedamotor,” sebut ayah lima anak yang kerja mocok-mocok itu.

Begitu juga Anton mengaku, baru pertama kali mencuri sepedamotor. Awalnya Anton tidak memiliki rencana bakal beraksi di Lubuk Pakam, tapi sejak perjalanan dari Medan, Anton dan Ardi tidak mendapatkan target sepedamotor yang parkir dipinggir jalan.

Sehingga Anton dan Ardi tidak sadar jika mereka sudah sampai di kawasan Lubuk Pakam. Saat tiba di depan Alfamart, Anton menargetkan sepeda motor milik PNS bagian Keuangan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang yang saat itu sedang belanja dan memarkirkan sepedamotornya

Meski lokasinya didepan Kodim 0204/DS, tapi tak menciutkan nyali Anton dan Ardi untuk beraksi. Anton pun bergerak ke parkiran Alfamart, sedangkan Ardi menunggu di atas sepedamotor diseberang jalan. Dengan kunci T yang telah disiapkan sebelumnya oleh Anton, sepedamotor korban dicuri Anton tapi justru kepergok korban berujung dimassa hingga bonyok.

Anton mengakui jika kunci T itu milik mendiang Ramadi abangnya yang semasa hidupnya juga pemain curanmor.

“Abang ku pernah masuk penjara akibat kasus curanmor dan meninggal dunia karena sakit, rencana kami bukan beraksi di Lubuk Pakam, tapi dipinggir jalan,” sebut ayah dua anak yang bekerja sebagai buruh bangunan itu.

Kapolsek Lubuk Pakam, Iptu Firdaus Kemit SH ketika dikonfirmasi menyebutkan jika kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun. (man)

Mungkin Anda juga menyukai