CALEG GOLKAR

Junaidi Malik Kembali Nakhodai LPA Deliserdang, Selama 5 Tahun Dampingi 161 Kasus Anak

Junaidi Malik kembali diamanahkan menakhodai Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang masa bakti 2020-2025. (man/ist)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Junaidi Malik kembali diamanahkan menakhodai Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang masa bakti 2020-2025, setelah peserta sepakat secara aklamasi memintanya melanjutkan kepemimpinan dalam Forum Daerah (Forda) Perlindungan Anak (PA) perdana yang digelar, Rabu (11/3/2020), di gedung PKBM Cendana, Desa Perkebunan Ramunia, Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.

Melalui sidang pleno dipimpin Ketua Amirul Khair, Sekretaris Haru Yudistira dan Anggota Rahma Wulandari, ditetapkan Junaidi Malik kembali menjadi Ketua LPA Deli Serdang masa bakti 2020-2025, setelah dua bakal calon yang diajukan peserta Forda PA Wandes Suhendra dan Patimah menolak untuk dicalonkan.

Forda PA yang berjalan lancar dan sederhana itu juga menetapkan tim formatur yang diamanahkan untuk segera menyusun komposisi pengurus LPA Deli Serdang masa bakti 2020-2025 dipimpin langsung ketua terpilih Junaidi Malik, Amirul Khair, Khairul Amri Tanjung dan Rahma Wulandari.

Dijelaskan Junaidi, Forda PA itu sendiri merupakan mekanisme yang harus dijalankan setiap kali kepengurusan di LPA tingkat kabupaten/kota selesai masa baktinya 5 tahun sekali mengacu kepada anggaran dasar Komnas Perlindungan Anak Pasal 21, tentang Forum Daerah Perlindungan Anak.

Pada poin 2 juga disebutkan, Forda PA mempunyai tugas dan wewenang mengevaluasi, menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban pengurus daerah, menetapkan program dan kebijakan, memiilih dan menetapkan, dan memberhentikan anggota pengurus daerah, serta mengubah dan mengesahkan program kerja dan rencana anggaran.

“Pada poin 4 disebutkan, Forda PA diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Jadi ini mekanisme yang harus kita lakukan dalam organisasi ini,” terang Junaidi.

Sebelumnya, dalam laporan akhir pertanggung jawaban LPA Deli Serdang masa bakti 2015-2020, Junaidi juga melaporkan bahwa kurun waktu tersebut ada sejumlah kasus kekerasan terhadap anak yang mendapatkan pendampingan dari lembaga tersebut.

Untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 41 kasus, kekerasan fisik 37 kasus, bullying atau perundungan 33 kasus, penelantaran 29 kasus, hak asuh 17, eksploitasi dan tracficking 4 kasus sehingga total kasus yang mendapatkan pendampingan sebanyak 161 kasus.

“Ini kasus-kasus yang langsung kita dampingi. Ini belum kasus yang tidak kita dampingi dan kasus yang tidak muncul ke permukaan,” terang Junaidi sembari memastikan jumlahnya cukup banyak.

Untuk ke depan, LPA Deli Serdang akan terus mendorong Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, termasuk lembaga legislatif untuk segera melahirkan Peraturan Daerah Perlindungan Anak yang menjadi solusi strategis dalam upaya meredam dan menekan tingginya kasus kekerasan terhadap anak di Deli Serdang.

“Ini jadi komitmen kita. LPA akan mendorong secara intens dan masif, eksekutif dan legislatif untuk segera melahirkan Perda Perlindungan Anak. Kondisi kita sangat rawan dan butuh tindakan serius,” ujar Junaidi. (man)

Mungkin Anda juga menyukai