CALEG GOLKAR

Kafe Delvi Dirazia, Pemilik dan 2 Cewek Diangkut

Deli Serdang (medanbicara.com) – Untuk menanggulangi kejahatan dan penyakit masyarakat (pekat) meliputi aksi , Premanisme, Perjudian, pornografi, minuman keras (miras), prostitusi, yang meresahkan masyarakat pada saat bulan suci Ramadhan 1444 H, Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang merazia kafe Delvi di Jalan Batang Kuis – Aras kabu Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuiis Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (1/4/2023).

Informasi dihimpun, personil Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rahmad Romadona Hutagaol SH, saat melakukan razia ke kafe Delvi ditemukan aktivitas di kafe itu dengan jumlah pengunjung sekitar 5 orang.

Kanit Reskrim Iptu Rahmad Romadona Hutagaol SH memberikan himbauan agar cafe tidak beraktifitas selama bulan suci Ramadhan sesuai Surat Edaran yang telah disampaikan. Selanjutnya tim mengamankan seorang laki- laki bernama Abdul Akhir Harahap (38) warga Jalan Paya Gambar Perumahan Ridensi No 5 Blok I sebagai pemilik kafe dan 2 cewek bernama Selvi Mutia Ahzahra (18) warga Bagan siapi-api Kabupaten Rokan Hilir, Riau dan Sri Devi (21) warga Dusun Harapan Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Pemilik kafe dan kedua cewek itu diamankan ke komando dan diberikan tindakan dan membuat surat pernyataan kepada pemilik cafe Delvi untuk tidak melakukan aktifitas membuka cafe dibulan Suci Ramadhan.

“Rencana tindak lanjutnya mengembalikan orang yang diamankan dan tetap melakukan himbauan dan membuat surat pernyataan tidak membuka  dan melakukan aktifitas cafe selama bulan suci Ramadhan,” sebut Iptu Rahmad Romadona Hutagaol SH. (man)

Mungkin Anda juga menyukai