CALEG GOLKAR

Miris! Usai Menjalani Hukuman 4 Bulan Penjara, 2 TKI Dideportasi dari Malaysia, Nekat Karena di Negeri Sendiri Tak Ada Kerjaan

TKI yang dideportasi dijemput keluarganya di Bandara KNIA. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Malaysia mendeportasi 2 TKI nonprosedural, warga Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara, karena menyalahgunakan dokumen paspor.

Mereka dipulangkan setelah selesai menjalani hukuman penjara selama 4 bulan. Tiba di KNIA dengan menumpang Lion Air transit Batam, Rabu (17/7/2019) pagi. Kedua TKI itu, Lias Asuvia (34) dan Linda Sari (32), keduanya warga Jalan Bakti I, Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang

Kepala BP3TKI Medan, Syahrum melalui Koordiantor Posda BP3TKI Kualanamu Suyot mengatakan, deportasi itu sebenarnya tidak hanya warga Deliserdang melainkan ada juga dua orang warga Kabupaten Asahan yakni Susan Amelia dan Usnanti.

“Hari ini ada deportasi TKI nonprosedural sebayak 4 orang mereka menyalahi dokumen, paspor melancong dibuat kerja. Tugas kita dalam hal ini mempasilitasi setibanya di KNIA, didata selanjutnya mereka diserahkan pada pihak keluarga hingga pulang ke kampung halaman masing-masing,” sebutnya.

Pada penjemputan pagi ini ikut hadir Disnaker Provinsi Sumut, Disnaker Deliserdang dan intansi terkait lainnya. Diharapkan hal ini tidak berulang sebab kalau hal ini terjadi yang kasihan warga negara Indonesia. Sebab, terlebih dahulu dihukum penjara terus dideportasi dan tidak dibenarkan masuk selama 5 tahun ke Malaysia.

Sementara Asuvia seorang TKI nonprosedural mengaku sudah berada di Malaysia selama dua tahun. Mereka diamankan pihak polisi Diraja Malaysia April 2019 saat bekerja di salah satu restoran di Johor Malaysia. Ia mengaku menggunakan paspor melancong lalu bekerja di Malaysia.

“Ini saya lakukan berharap mengubah ekonomi keluarga, tetapi bermasalah. Ke depan saya tidak lagi ke Malaysia dan berharap dapat bekerja di Indonesia,” ujarnya

Pantauan wartawan, setelah diberi pengarahan pihak intansi terkait dilakukan serah terima lalu diserahkan pada pihak keluarga. (man)

Mungkin Anda juga menyukai