CALEG GOLKAR

Nelayan Pikul Sabu 18 Kg & Pil Ekstasi 9550 Butir, Dijanjikan Upah Rp3 Juta Per Kg

Deli Serdang (medanbicara.com) – Asral alias Acal (32) yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang di Dusun III Desa Sei Agung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, pada Kamis (25/5/2023) sekira pukul 23.30 wib, ternyata dijanjikan upah yang menggiurkan.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk, MH, didampingi Wakapolrestq AKBP Agus Sugiyarso SIk, Kasatres Narkoba Kompol.Zulkarnain SH, MH, Kanit Idik I Iptu David Erikson SH, MH, dalam.keterangan persnya di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang pada Rabu (31/5/2023) siang menjelaskan, selain mengamankan nelayan warga Dusun III Desa Bagan Asahan Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, petugas juga menyita barang bukti sabu 18 kg dan pil ektasi 9550 butir.

Dari keterangan tersangka Asral, jika ia diupah Rp 3 juta per kilogram untuk “memikul” narkoba itu. Upah akan diterima setelah barang bukti narkoba dijemput oleh seseorang. Selain itu, Asral sudah dua kali berhasil “memikul” narkoba. Pertama seberat 15 kg dan kedua seberat 40 kg. “Ini yang ketiga kali tapi Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkannya,” sebut perwira menengah jebolan Akpol berpangkat tiga melati emas dipundak ini. (man)

Mungkin Anda juga menyukai