CALEG GOLKAR

Oknum Kades Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Polisi Periksa 2 Saksi, Bisa Saja Ditahan

Deli Serdang (medanbicara.com) – Sampai saat ini kasus dugaan perselingkuhan oknum Kepala Desa (Kades) Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang berinisial THS (52) masih terus ditangani Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. THS dilaporkan Sekretaris BPD Perdamean HS (53) ke Polreta Deli Serdang, karena diduga selingkuh dengan istrinya berinisial JS (44).

Wakasat Reskrim AKP Aleksander Piliang mengatakan, Kamis (12/5/2022) dua saksi sudah diperiksa dan jika alat bukti sudah lengkap maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Nama saksi yang diperiksa tak boleh disebutkan,” katanya.

“Kasus ini kan masih konseling, oknum kadesnya mau datang atau tidak terserah dia karena tidak ada panggilan tapi undangan. Namanya diundang mau datang atau tidak terserah, tapi kalau bukti sudah mencukupi akan dilakukan pemanggilan, dan jika tidak datang maka dijemput paksa,” sebutnya.

Lanjutnya, meskipun nantinya alat bukti sudah lengkap dan ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun oknum Kepala Desa (Kades) tidak dilakukan penahanan karena kasus perzinahan itu ancamannya 8 bulan penjara, namun bisa saja oknum kades itu ditahan jika tidak koperatif, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. (man)

Mungkin Anda juga menyukai