CALEG GOLKAR

Pelaku Cabul Ditangkap di Hotel

Deli Serdang (medanbicara.com) – Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y.P.P.S alias P atas dasar laporan pengaduan tentang kasus kejahatan kesusilaan (perbuatan cabul) terhadap anak berinisial B.E.P yang dilaporkan ibu korban di Polresta Deli Serdang pada Kamis (18/5/2023).

“Menurut keterangan ibunya (pelapor) bahwa pada hari Kamis (18/5/2022) sekira pukul 20.30 wib, korban yang masih dibawah umur pergi meninggalkan rumah, ditunggu hingga larut malam namun korban tidak kunjung pulang. Kemudian pelapor (ibu kandung korban) bersama dengan saksi berusaha mencari korban namun tidak ditemukan sehingga pelapor membuat postingan berita orang hilang di media sosial dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polresta Deli Serdang,” ucap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, SH, SIK, MH.

Atas laporan itu, Polresta Deli Serdang langsung merespon cepat laporan kehilangan anak tersebut, dan tidak butuh waktu lama tim Opsnal Sat Reskrim menemukan korban bersama dengan terlapor pada Jumat (19/5/2023) sekira pukul 18.00 wib di Hotel My Studio Lively Jalan Sultan Serdang, Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian personil Sat Reskrim langsung mengabari ibu Korban dan datang lalu menjumpai korban beserta terlapor di hotel tersebut dan diketahui bahwa korban telah dicabuli oleh terlapor.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang membawa pelaku Y.P.P.S. ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Kepada pelaku kita terapkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 Tahun,” jelas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang. (man)

Mungkin Anda juga menyukai