Perampok Kereta Ditangkap, 2 Buron
Deli Serdang (medanbicara.com) – Seorang pria Berinisial DZ (31) warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, ditangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan kepada H.A (25) warga Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Kamis (4/5/2023) sekira pukul 02.30 wib di Jalan Medan – Lubuk Pakam KM 19 Dusun V Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan 2 kawannya dicari.
Kejadian bermula pada Rabu (3/5/2023) pukul 22.30 wib, H.A tiba di Lapangan Tengku Raja Muda Lubuk Pakam dengan mengendarai sepeda motor duduk-duduk nongkrong. Saat pukul 02.00 wib H.A bermaksud pulang kerumahnya yang berada di Desa Baru Kecamatan Batang Kuis.
Ketika korban di perjalanan pulang menuju rumah tepatnya di Jalan Medan – Lubuk Pakam KM 19 Dusun V Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, korban memberhentikan sepeda motornya untuk memeriksa HP miliknya karena ada pesan masuk. Kemudian pada saat korban sedang berhenti tiba tiba datang tiga (3) orang pelaku dengan mengendari sepeda motor dari arah belakang korban langsung berhenti di dekat korban, lalu para pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam dan menyuruh korban turun dari sepeda motor miliknya. Karena merasa terancam korban menuruti para pelaku untuk turun dari sepeda motor miliknya, dan para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
Tak terima, korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang. Menerima laporan tersebut saat itu juga personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan lmelakukan penyelidikan.
Pada Selasa (16/5/2023) Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku DZ dirumahnya yang berada di Kecamatan Tanjung Morawa dan mengakui perbuatannya. Guna pemeriksaan, pelaku diangkut ke komando.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi , SH, S.IK, MH membenarkan penangkapan DZ berikut barang bukti yang digunakan pelaku berupa senjata tajam, jaket dan satu (1) unit sepeda motor, pelaku mengakui perbuatannya dimana saat itu pelaku melakukan aksinya bersama dua (2) orang temannya HR dan M yang saat ini masih DPO, dan mereka telah berulang kali melalukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa.
“Pelaku DZ kita jerat pasal 365 ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman selama lamanya 12 tahun penjara, dan selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU, kepada pelaku lainnya HR dan M kita terus melakukan penyelidikan” ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang. (man)