CALEG GOLKAR

Baru 1 Bulan Bebas Asimilasi, Srett…Jambret Tas Cewek, Babak Belur Dipermak Massa, Sakitnya…

Tersangka saat diamankan petugas. (Ist/yung)

Sergai (medanbicara.com)-BG alias Ginda, warga Kampung Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai babak belur dipermak massa, usai merampas tas milik, Leni Aulia (20) warga Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Serdang Bedagai, Senin (18/5).

Kejadian bermula saat korban, Leni Aulia mengendarai sepeda motornya melintas di jalan umum Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan. Korban dipepet oleh dua tersangka mengendarai sepeda motor Vario nomor Polisi BK 5791 XAP sambil mengancam korban.

“Apa kau… Sini tas kau… Mati kau nanti..,” teriak seorang tersangka sambil menunjukkan sebilah pisau.

Srett…Pelaku pun menarik tas korban langsung melarikan diri.

Merasa panik, korban berteriak minta tolong, mendengar teriakan tersebut, saksi bernama Reda (33) mengejar pelaku sambil berteriak,“ Maling…Maling…”

Mendengar teriakan tersebut massa pun berkerumun mengejar pelaku, salah seorang pelaku yakni Ginda berhasil ditangkap warga dan temannya Bayu (29) berhasil melarikan diri.

Mendapat informasi terkait penangkapan pelaku jambret, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan bergerak menuju lokasi kejadian (TKP) serta mengamankan pelaku dari amukan massa dan membawa pelaku ke RS Umum Melati untuk mendapatkan perawatan.

Petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor Vario BK 5791 XAP dan tas sandang berisikan uang tunai Rp350 ribu ke Mako Polsek Perbaungan.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, Selasa (19/05/2020) kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan oleh warga masyarakat, bersama personel Polri Polsek Perbaungan di Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kec Perbaungan.

Kapolres juga menjelaskan pelaku merupakan residivis kasus pencurian mesin genset setelah menjalani hukuman 1 tahun dan baru 1 bulan bebas berkat program Asimilasi Corona.

“Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Perbaungan untuk di lakukan proses hukum selanjutnya. Pelaku kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kapolres.(yung/nst)

Mungkin Anda juga menyukai