CALEG GOLKAR

Polresta Deli Serdang Telusuri Pelaku Galian Pasir Ilegal di Kecamatan Galang

Deli Serdang (medanbicara.com) – Polresta Deli Serdang sedang menelusuri pelaku galian pasir ilegal di bantaran Sungai Ular, di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, yang sudah berlangsung lama.

Mirisnya, meski pihak kebun PTPN 3 sudah memberikan surat peringatan, namun tak digubris pelaku penambangan atau galian pasir diduga tanpa izin atau ilegal itu.

Hal ini dikatakan Kapolrests Deli Serdang, Kombes Yemi Mandagi SIk MH melalui Pejabat Sementara (Pjs) Kasat Reskrim, AKP Alexander Piliang, Jumat (19/11/2021).

“Kita akan menyelidiki diduga para pelaku galian pasir di bantaran Sungai Ular Kecamatan Galang seperti S yang berstatus PNS, kemudian T, J dan I serta K yang kita duga pelaku galian pasir yang belum memiliki izin,” jelas Alexander.

Dijelaskannya lagi, pihaknya akan memeriksa surat izin dan aturan-aturan yang berhubungan dengan kegiatan galian itu.

Sementara itu pihak kebun Sei Putih PTPN III melalui APK nya, Supriyadi Sebayang mengatakan, selama ini pihaknya merasa terganggu dengan aktivitas galian itu karena beberapa pelaku galian kendaraan pengangkut pasirnya sering melewati lahan mereka dan pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada pelaku galian

“Kita sudah peringati mereka dengan mengirim surat kepada para pelaku galian pasir itu tetapi mereka tetap juga melanjutkan aktifitasnya,” jelas Supriyadi.

Saat ditanya tindakan apa yang sudah dilakukan pihak PTPN 3 terkait surat peringatan itu, dan Supriyadi menjawab bahwa itu urusan polisi dan juga dikarenakan ada oknum preman di antara pelaku galian itu.

“Kita tidak bisa bertindak terhadap pelaku galian itu karena itu urusan polisi, juga dikarenakan ada oknum preman diantara pelaku galian itu,” ujar Supriyadi. (man)

Mungkin Anda juga menyukai