CALEG GOLKAR

Masih Bau Kencur Sudah Mencuri, Yang Digasak Cuma Tabung Gas 3 Kg, Terciduk, Jadi Ayam Sayur

Salah satu tersangka saat diamankan. (man/ist)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Tim Tekab Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan R (16), karena ketahuan mencuri tabung gas, di SMK Pemda Jalan Tengku Raja Muda Lubuk Pakam.

Informasi diperoleh, kejadian berawal Minggu (8/3/2020) sekitar pukul 06.00 Wib, Muhammad Faisal (44) dan istrinya Riyanita (24), warga Jalan Tengku Raja Muda Nomor 11 Kelurahan Lubuk Pakam I-II Kecamatan Lubuk Pakam terbangun meminta suaminya yakni Muhammad Faisal untuk menemani ke kamar mandi.

Pasangan suami isteri itupun melihat MA (16) dan kawan-kawan berada dalam kantin milik Muhammad Faisal sedang mencabut tabung gas dari kompornya.

Melihat kejadian itu, Riyanita berteriak maling, sehingga membuat para pelaku kabur melarikan diri. Muhammad Faisal dibantu Bukhari Lubis (51) selaku petugas jaga malam dilingkungan SMK Pemda tersebut langsung mengejar para pelaku.

Keduanya berhasil menangkap MA dan mengamankan 1 buah tabung gas ukuran 3 kg yang awalnya sudah disembunyikan oleh para pelaku di luar kantin. Atas kejadian tersebut Muhammad Faisal melaporkan ke Mapolresta Deli Serdang guna dilakukan proses hukum kepada tersangka.

Mendapat laporan korban, Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan saat diinterogasi, warga Sri Mulya B Blok I Desa Sumber Rejo Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang mengaku mencuri tabung gas bersama temannya berinisial R (16), warga Jalan Pembangunan I Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam.

Selanjutnya,Tim Tekab melakukan penyelidikan terhadap keberadaan R. Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 19.30 WIB, diterima informasi dari masyarakat jika R (16)sedang berada di pinggir Jalan Pembangunan Lubuk Pakam. Tim Tekab langsung bergerak kelokasi yang disebutkan dan membekuk R. Saat diinterogasi, R mengaku mencuri tabung gas bersama MA

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK, MH saat diwawancarai media ini membenarkan MA dan R diamankan.

"Karena kedua tersangka masih di bawah umur, kami akan melakukan diversi sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai