CALEG GOLKAR

Pria Ini Dijegrek Main Barang Enak, Barang Buktinya Lumayan

Tersangka saat diamankan. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)- Krisnawi Jaya (20), warga Jalan Bahagia, Dusun Ampera, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dibekuk Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, Sabtu (21/3/2020). Barang bukti 5 paket sabu disita.

Informasi dihimpun, penangkapan Krisnawi Jaya berawal Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba Polresta Deli Serdang memperoleh info dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang sering menggunakan sekaligus bertransaksi narkoba, di Dusun Ampera Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam.

Barang bukti yang diamankan. (man)

Setelah Tim mendapakan informasi, kemudian tim melakukan penyelidikan dan memastikan lokasi. Setelah itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Deli Serdang membekuk Krisnawi Jaya dan menyita barang bukti 5 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,75 gram. Saat diinterogasi, Krisnawi Jaya mengakui jika sabu itu diperoleh dari seseorang yang berinisial NI.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, AKP Maradof Oktavianus, SE saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah di Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (man)

Mungkin Anda juga menyukai