Tahun 2023 Polresta Deli Serdang Pecat 2 Anggota

Deli Serdang (medanbicara.com) – Kapolresta Deli Serdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SiK, didampingi Dandim 0204 Deli Serdang Letkol Czi Yoga Febrianto, SH, MSi, Asisten I Citra Efendi Capah, Ketua MUI Kyai H Amir Panatagama S.Pdi memaparkan review 2023 dan outlook 2024 Polresta Deli Serdang, Jumat (29/12/2023) malam.

Dalam paparan yang disampaikan perwira menengah berpangkat dua melati emaa dipundak itu, selama tahun 2023 dua personil Polri yang berdinas di Polresta Deli Serdang diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Kedua personil yang dipecat adalah Bripka Bona S Pakpahan dan Bripka Agus H Siahaan. 

Selain itu, selama tahun 2023 Polresta Deli Serdang melaksanakan berbagai penegakan hukum seperti pengembalian uang negara sebesar Rp 203.513.635,83. Untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2022 sebanyak 8 kasus dengan jumlah tersangka 12 orang. “Tahun 2023 kasus curas 17 kasus dengan tersangka sebanyak 25 orang,” sebut Kapolresta Deli Serdang.

Diuraikannya lagi, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tahun 2022 sebanyak 42 kasus dengan jumlah tersangka 61 orang dan tahun 2023 sebanyak 67 kasus dengan jumlah tersangka 100 orang. Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tahun 2022 ada 33 kasus dengan jumlah tersangka 42 orang sedangkan tahun 2023 jumlah kasus curanmor sebanyak 58 kasus dengan jumlah tersangka 76 orang. “Kasus cabul tahun 2022 sebanyak 72 kasus, tahun 2023 sebanyak 88 kasus,” urai perwira menengah jebolan akpol itu.

Tindak pidana perdagangan orang tujuan Kamboja dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Tol Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, Polresta Deli Serdang mengamankan Hermansyah (54) warga Jalan Solo nomor 86 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Propinsi Sumateta Utara. 

Masih kasus tindak pidana perdagangan orang tujuan Malaysia dengan tempat kejadian yang sama, Polresta Deli Serdang mengamankan M. Agustian Brilliano (31) warga Jalan Meranti 2 Gang Beringin Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Propinsi Riau, Joko Asmono (36) warga Jalan Kebon Pala 2 Nomor 34 Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat. Fadli Chalik (31) warga Jalan Ratu Sima Simpang Tetap Darul Ichsan, Kota Dumai, Propinsi Sumatera Utara. Canro Simamora (38) warga Jalan Bunga Rampai VII Lingkungan IV, Simalingkar B Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, dan Muhammad Rafii Nasution (42) warga Kota Dumai, Propinsi Riau. “Posisi kasusnya sudah tahap II atau dilimpahkan ke Kejaksaan,” sebut Kapolresta Deli Serdang.

Dijelaskan Kapolresta Deli Serdang, kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Medan Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, pada 30 Mei 2023 lalu dengan pelapor Risky Ramadhani Rangkuti, dari 10 diduga pelakunya, Polresta Deli Serdang mengamankan tiga pelaku yaitu Reza Fahlevi (25) warga Jalan Garuda Gang Pertama Nomor 7 Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Lesi Prayogi alias Bowo (19) warga Jalan Kelambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dan Rahmat David (18) warga Jalan T.B Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Polresta Deli Serdang juga mengamankan Syahfernanda Saragih alias Nanda (30) karyawan BUMN warga Jalan Bunga Mawar, Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, kota Medan. Ia diamankan di SCP Keberangkatan Internasional Bandara KNIA pada 19 Juli 2023 dengan barang bukti satu pucuk senjata jenis air softgun dan 5 butir peluru tajam.

“Jumlah tindak pidana tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 977 kasus, jumlah penyelesaian tindak pidana tahun 2023 sebanyak 127 kasus. Persentase penyelesaian perkara tahun 2022 sebesar 77 persen dan tahun 2023 sebesar 51 persen. Kejahatan paling dominan yang dilaporkan tahun 2023 adalah kejahatan konvensional yaitu 2322 kasus dari seluruh kejahatan diikuti kejahatan transnasional sebanyak 66 kasus,” ujar Kapolresta Deli Serdang.

Untuk satuan lalu lintas (satlantas), jumlah kecelakaan tahun 2022 sebanyak 392 kasus tahun 2023 sebanyak 364 kasus, dengan jumlah meninggal dunia tahun 2022 sebanyak 119 jiwa dan tahun 2023 sebanyak 113 jiwa. Untuk korban luka berat pada tahun 2022 sebanyak 12 jiwa dan tahun 2023 sebanyak 2 jiwa. Korban luka ringan tahun 2022 sebanyak 526 orang tahun 2023 sebanyak 496 orang dengan kerugian materil tahun 2022 Rp 312.700.000 tahun 2023 Rp 598.750.000. Jumlah tilang tahun 2022 sebanyak 307 tahun 2023 sebanyak 1531, jumlah teguran tahun 2022 sebanyak 12.602 tahun 2023 sebanyak 29.467.

“Satuan Narkoba pada tahun 2022 jumlah tindak pidana 394 kasus, selesai 422 kasus, sedangkan tahun 2023 jumlah tindak pidana 432 kasus selesai 377 kasus,” pungkas Kapolresta Deli Serdang. (man)

Mungkin Anda juga menyukai