CALEG GOLKAR

Tiga Lokasi Galian C Ilegal Di STM Hilir Kebal Hukum

STM Hilir (medanbicara.com) – Tiga lokasi Galian C diduga ilegal, yang masing-masing berlokasi di Desa Limau Mungkur, Kampung Bintang Meriah, Desa Tungkusan, dan Desa Undian, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, tak tersentuh hukum.

Galian yang disebut-sebut dikelola oleh HP dan GJ itu, beroperasi sudah sekitar 4 bulan lamanya dan sangat meresahkan warga, khususnya masyarakat yang bermukim di wilayah Kecamatan Patumbak.

Sebab, pengangkutan hasil galian berupa tanah putih, tanah golong, pasir, sertu, batu mangga dan batu kelapa dan diangkut dengan menggunakan mobil berat jenis dump truck, warna orange itu beroperasi dari pagi hingga petang. Akibatnya Jalan Pertahanan Patumbak menuju ke Simpang Amplas yang baru diperbaiki sekitar 4 bulan lalu, kini mulai hancur kembali.

Begitu juga galian tanah merah illegal yang berlokasi di Desa Patumbak 1, Kecamatan Patumbak, persisnya di hilir kuburan islam dan kristen desa tersebut juga tidak tersentuh hukum. Galian tanah merah yang diduga milik HP itu, beroperasi mulai Sabtu (24/11). Sedangkan hasil dari galian tersebut diangkut dengan menggunakan mobil berat jenis dump truck dan di gunakan untuk menimbun lokasi yang diduga akan dijadikan perumahan yang terletak di Dusun 1, Kampung Cinta Damai, Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, persisnya, 300 meter sebelum jembatan Desa Aji Baho, Kecamatan Sibiru-biru.

Akibat pengangkutan tanah merah itu, warga Desa Patumbak 1 sangat resah. Sebab, tanah merah yang diangkutnya berceceran di sepanjang jalan yang dilalui. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai