Warga Yang Meninggal Dunia Terdaftar Terima Bansos

Deli Serdang (medanbicara.com) – Satreskrim Polresta Deli Serdang terus menyelidiki pengaduan masyarakat (dumas) terkait warga terdaftar penerima bantuan sosial tapi pada kenyataannya tak pernah menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah itu.

Pada Jumat (2/8/2024), Satreskrim Polresta Deli Serdang meminta keterangan terhadap saksi Dadang Rumansa. Warga Dusun XII Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang terdaftar penerima bansos berupa bantuan pangan cadangan beras pemerintah RI sejak tahun 2019 lalu namun tak pernah menerima bansos dalam bentuk apapun.

Selain memberikan keterangan pada penyidik tak pernah menerima bansos sebutir beras pun padahal terdaftar sebagai penerima, warga yang melaporkan juga mengungkap jika ada warga bernama Esmelia br Situmorang warga Dusun VIII Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa, masih terdaftar penerima bansos padahal sudah meninggal dunia pada 20 September 2016 saat berusia 76 tahun.

Surat kematian atas nama Esmelia br Situmorang dikeluarkan oleh Kepala Desa Buntu Bedimbar Musmulyadi tanggal 26 September 2016. Untuk diketahui sampai saat ini Musmulyadi masih menjabat Kepala Desa Buntu Bedimbar. Adanya Kejanggalan-kejanggalan itulah salah satu point warga membuat pengaduan ke Polresta Deli Serdang.

Sebelumnya untuk mengecek kebenarannya, warga datang ke Kantor Pos di Jalan Medan-Lubuk Pakam KM 22 Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa pada Sabtu (29/6/2024). Saat dicheck disana, Dapot Raja Situmorang dan Dadang Rumansa terdaftar penerima bansos. Namun ketika mereka mempertanyakan mana beras bantuan pemerintah itu, pihak kantor pos menjawab jika beras itu sudah disalurkan ke pihak desa karena tidak diambil-ambil.

Mendapat jawaban demikian dari pihak kantor pos, warga kembali mempertanyakan darimana mereka tahu jika dapat bantuan jika tak ada pemberitahuan dari pihak desa? Pihak kantor pos pun tak bisa menjawabnya. “Kami bingung nama kami terdaftar penerima bansos, tapi sebutir beras maupun goni kosong saja tidak pernah kami lihat dan terima,” sebut warga.

Karena curiga adanya kejanggalan maka warga membuat dumas secara tertulis ke Kapolresta Deli Serdang, yang tembusannya disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kapolda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kantor Pos, Kantor Desa Buntu Bedimbar. “Kami berharap Dumas kami secepatnya ditindak lanjuti kepolisian atau kejaksaan, agar masyarakat penerima bansos benar-banar yang membutuhkan. Kami khawatir jika beras yang tidak diambil oleh penerima diduga dijual oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tegas warga. (man) 

Mungkin Anda juga menyukai