CALEG GOLKAR

172 Kg Ganja Dibakar, 19 Kg Sabu & 9452 Butir Pil Ektasi Direbus

Deli Serdang (medanbicara.com) – Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti 172.986 gram ganja, 19.386,93 gram sabu dan 9452 butir pil ektasi dimusnahkan, Jumat (23/6/2022) pagi. Selain pemusnahan barang bukti narkotika, 7 tersangka terdiri dari 5 cowok dan 2 cewek juga dihadirkan pada saat itu.

Pemusnahan barang bukti narkotika itu langsung dipimpin Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk, MH, dihadiri BNN Propinsi, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, BNN Kabupaten Deli Serdang dan laboratorium forensik (labfor) cabang Sumatera Utara dan pejabat utama Polresta Deli Serdang.

Sebelum dimusnahkan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk, MH, dalam paparannya menyebutkan dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan itu dapat diasumsikan telah menyelematkan 1.558.000 jiwa. “Pemusnahan barang bukti yang disita sudah mempunyai status hukum yang jelas. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat serta stokeholder agar bisa bekerjasama dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” sebut perwira menengah jebolan akpol berpangkat tiga melati emas dipundak ini.

Usai memberikan paparan, barang bukti yang akan dimusnhkan terlebih dulu diuji labfor. Setelah diuji, barang bukti sabu, ganja dan ektasi positip mengandung zat yang terkandung dalam narkotika

Selanjutnya dilakukan pemusnahan, barang bukti ganja dibakar dalam drum yang dibelah. Sedangkan sabu dan ektasi direbus dan airnya dibuang di parit sekitar Mapolresta Deli Serdang.

Sementara itu, barang bukti ganja seberat 173 kg diangkut Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dari sebuah rumah di Pasar V Gang Mentimun V Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, pada Jumat (19/5/2022) sekira pukul 19.00 wib. Selain mengamankan ratusan kilogram ganja, tiga tersangka masing-masing bernama Bambang Fransiska alias Tolet (38), Sri Wanti Niya (31) dan Susiyah (44) ketiganya warga Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, turut diangkut petugas ke komando.

Sedangkan sabu seberat 18 kg dan 9550 butir pil ektasi disita dari Asral alias Acal (32) warga Dusun 3 Desa Bagan Asahan Baru Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatera Utara. Ia ditangkap di Dusun 3 Desa Sei Agung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan pada Kamis (25/5/2023) sekira pukul 23.30 wib, atas pengembangan perkara berinisial AS yang sudah menjalani hukuman. (man)

Mungkin Anda juga menyukai