Dana Pengadaan APD Covid-19 Mengalir ke Robby Nessa Nura, Istri dan Kakaknya

Medan (medanbicara.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar dan rekannya sangat kaget karena dana pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 sebesar Rp 39,9 miliar mengalir ke rekening Robby Nessa Nura, istri dan kakaknya.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan APD Covid-19 yang menjerat Robby Mesa Nura selaku penyedia barang dan dr Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut yang merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/7/2024).

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumut menghadirkan Robby dan Alwi untuk memberikan keterangan sebagai terdakwa serta saksi mahkota dihadapan Hakim Ketua, M Nazir yang beranggotakan Zufida Hanum dan Bernard Panjaitan.

Ketika mendapat pertanyaan dari JPU soal kemana saja uang pengadaan Covid-19 tersebut diserahkan, terdakwa Robby mengaku diserahkan kepada Hansen dan Kevin selaku pemilik barang. “Kedua orang ini teman saya selaku pemilik barang dan saya yang menyerahkan ke PT Sadado,” ujar Robby.

Disinggung berapa banyak disalurkan ke Hansen dan Kevin, terdakwa Robby tidak menjelaskan rincian jumlahnya. Tapi Robby menyerahkan uang pembayaran APD itu melalui cash dan transparan. “Iya saya tak tahu jumlahnya. Tapi saya kasih secara cash dan transfer,” jawab Robby.

Robby dicecar lagi, dia ditanya kenapa ada uang masuk ke rekening istri, kakak dan abang ipar anda. Dia menjawab bahwa uang yang masuk ke rekening istrinya yang bekerja di Bank Sumut untuk keperluan pembelian tanah. “Tanah itu dimana,” tanya JPU.

Robby mengatakan itu hanya akal-akalan saja karena permintaan pihak bank. Mengenai uang Rp 200 juta mengalir ke kakaknya, Robby bilang itu merupakan pinjaman karena butuh uang. Saat ditanya kenapa uang pembayaran pengadaan APD tersebut masuk ke satu rekening saja, Robby tidak bisa menjawabnya secara jelas.

“Ini ada transfer lagi Rp 7 miliar ke rekening Supri selaku kuasa Direktur PT Sadado, ini uang apa ?,” tanya JPU lagi. Robby menyebut uang itu untuk membayar hutang pembelian APD dari Supri. “Tapi anda bilang menjual APD kepada PT Sadado, kok sekarang anda membeli APD dari Supri,” tanya JPU kembali. Robby sempat terdiam dan bilang PT Sadado juga punya persediaan APD.

Keterangan Robby ini membuat JPU bingung. Menurut Robby, dana pengadaan APD senilai Rp 39,9 miliar tersebut dari PT Sadado bukan dari Dinas Kesehatan. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai