CALEG GOLKAR

Ditahan Karena Kasus Korupsi Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik Marah

Mangapul Bakara tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSUP H Adam Malik TA 2018. (Medanbicara.com/Rez)
Mangapul Bakara tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSUP H Adam Malik TA 2018. (Medanbicara.com/Rez)

Medan (medanbicara.com) Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Mangapul Bakara sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Tahun Anggaran (TA) 2018, Selasa (2/4/2024).

Mantan Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik itu kini ditahan dan sempat mengumbar amarah kepada wartawan. “Mangapul Bakara ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan atasan langsung dari AD (Ardiansyah Daulay) pada tahun 2018,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Medan Muttaqin Harahap.

Dia menjelaskan modus perbuatan Mangapul Bakara bersama Ardriansyah Daulay yakni memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara. Selain itu, mereka juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat dan dibayar pada Buku Kas Umum (BKU) tahun 2018 kepada pihak ketiga.

“Seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka Mangapul Bakara dan Ardriansyah Daulay untuk kebutuhan pribadi. Mangapul Bakara ini mengetahui perbuatan tersangka AD dan memerintahkan penggunaan uang yang tidak sesuai ketentuan,” jelas mantan Aspidsus Kejari Banten itu.

Perbuatan Mangapul diduga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara senilai Rp 8.059.455.203 sesuai audit dari auditor Badan Pemeriksan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Mangapul Bakara disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Muttaqin.

Sebelum ditahan di Rutan Kelas I Medan, Mangapul Bakara diperiksa terlebih dahulu oleh tim penyidik Pidsus pada pukul 11.00 wib. Tiga setengah jam diperiksa, Mangapul pun digiring ke mobil tahanan.

Saat digiring pengawal tahanan (waltah), Mangapul Bakara yang difoto dan divideoin wartawan sempat menantang. “Mau nanya apa ?,” tantang Mangapul. Wartawan yang ditantang pun tak tinggal diam.

“Gimana perasaan bapak saat ditahan ini ?,” tanya wartawan. Mendapat pertanyaan itu, Mangapul Bakara langsung marah. “Kok tanya tanya perasaan,” ucap Mangapul sambil digiring ke mobil tahanan.

Sebelumnya, penyidik menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran BLU RSUP H Adam Malik, Ardianyah Daulay (AD) sebagai tersangka. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai