CALEG GOLKAR

Kerja Tak Masuk-masuk, Eh Sepeda Motor Perusahaan Digelapkan, Pria Ini Kena ciduk Dari Warung

Tersangka saat diamankan. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Tim Tekap Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan Lintar Sinurat (42), warga Desa Puden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (17/3/2020).

Lintar Siburat diamankan atas kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda CB 150 BK 5931 MAT.

Informasi diperoleh, penangkapan Lintar Sinurat berdasarkan laporan pengaduan Harry Leonard Manurung (31), warga Desa Petapahan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Lintar Sinurat membawa kabur sepeda motor yang berstatus sebagai barang inventaris kantor yang diserahkan oleh Harry kepadanya sejak tanggal 12 Oktober 2019 di kantor PT Batara Tanjung Raya, untuk digunakan Lintar Sinurat selama bekerja.

Sudah 5 bulan berlalu sepeda motor selalu dibawa pulang ke rumahnya usai bekerja. Namun pada Senin tanggal (02/03/2020) Lintar Sinurat tidak datang ke kantor untuk bekerja dan kerap kali dihubungi namun nomor handphone yang bersangkutan tidak aktif dan sepeda motor tidak dikembalikan ke kantor. Sehingga Harry melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Sabtu (14/3/2020).

Menanggapi Laporan tersebut, Tim Tekap Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan, dan usai mendapatkan informasi akurat tentang keberadaan Lintar Sinurat, akhirnya Tim Tekab Polsek Tanjung morawa Polresta Deli Serdang berhasil menangkap Lintar Sinurat, Selasa(17/03/2020) di salah satu warung di Dusun IV Desa Dalu XB, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin SH membenarkan Lintar Sinurat diamankan.
"Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Tanjung Morawa dan masih diperiksa," sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai