CALEG GOLKAR

Mafia Tanah Marak di Sumut

Medan (medanbicara.com) – Tak cukup bukti, akhirnya penggugat yang sempat menguasai sebidang tanah milik ahli waris Wongso Utomo di desa Hamparan Perak dusun 1 pauh Kab. Deliserdang mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Deliserdang. Sebab, tanah tersebut secara sah memang milik ahli waris Wongso Utomo.

Penegasan tersebut diungkapkan Ikhsan Lubis, kuasa dari ahli waris Wongso Utomo kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

Ikhsan menjelaskan dicabutnya gugatan tersebut lantaran dasar hukum atau alas hak tanah berdasarkan surat dokumen yang dimiliki terbukti milik ahli waris Wongso Utomo.

Anehnya lagi, ujar Ikhsan, para sekelompok orang ini berdalih mereka menguasai lahan milik ahli waris Wongso Utomo ini berdasarkan surat hibah dari Kesultanan Deli, namun setelah pihak kepala desa hamparan perak melakukan koordinasi dengan pihak kesultanan Deli ternyata pihak Sultan Deli lewat surat yang dikirim kepada pihak kepala desa hamparan perak. Pihak kesultanan Deli menyatakan bahwa pihak kesultanan tidak pernah memberikan hibah kepada pihak manapun sebab lahan tersebut bukan milik kesultanan Deli.

Terkait adanya surat hibah yang mengatas namakan kesultanan Deli maupun surat internal kedatukan bukan dari Kesultanan Deli.

Ikhsan menuturkan kronologi terkait sengketa tanah tersebut berawal pada tahun 1985, Wongso Utomo ada membeli sebidang tanah di dusun I Desa Hamparan Perak Kab Deliserdang seluas kurang lebih 6 ha dari Aje Huliana, keluarga dari Kedatukan Hamparan Perak, selaku pemilik tanah tersebut. Dalam transaksi dan proses jual beli lahan ini, Aje Huliana memberikan kuasa kepada keponakannya H Ir Dt Syariful Azaz Haberman.

Pada tahun 1986 Wongso Utomo menjual sebagian tanah tersebut yakni seluas 4 200 meter persegi .Kemudian tahun tahun 1990 Wongso Utomo menjual lagi lahan itu seluas 25 500 M3, sehingga sisa tanah milik Wongso Utomo seluas kurang lebih 29 000 meter persegi setelah diukur ulang.

Sisa lahan tersebut sempat ditanami pohon pisang oleh ahli waris. Selama dalam proses penanaman pisang tersebut, tiba-tiba datang sekelompok orang, yang diduga orang suruhan mafia tanah menyerobot tanah dan sempat mengkapling kapling tanah tersebut untuk diperjual belikan.

Karena tak tahan dengan ulah oknum mafia tersebut , maka pihak ahli waris Wongso meminta bantuan dirinya dan kawan -kawan karena dianggap sudah pengalaman dalam menyelesaikan masalah tanah.

Kasus penyerobotan lahan itu, oleh ahli waris Wongso Utomo sempat dilaporkan ke Poldasu, namun kasus tersebut terhenti setelah pihak terlapor melalui pengacaranya mengakui tanah tersebut milik Wongso Utomo.

Ditegaskannya, setelah dia mempelajari dokumen yang ternyata dalam akte jual beli ada pernyataan dari ahli waris dari Ir H Dt Syariful Azas Haberham yang mengakui memang benar Ir H Dt Syariful Azas Haberham telah mengalihkan kepada pihak Wongso Utomo.

Kemudian dalam pernyataan itu, disebutkan pula bahwa terkait telah beralihnya hak atas tanah tersebut kepada Wongso Utomo, tidak akan ada lagi gugatan dari pihak manapun termasuk dari ahli waris Ir H Datuk Syariful Azas Haberham.

Dan saat ini, kata Ikhsan, fisik tanah tersebut sudah dalam penguasaan pihaknya.

“Jadi kami melalui media meminta kepada pihak manapun untuk tidak melakukan transaksi jual beli tanah tersebut,”pungkasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan, pihaknya tidak pernah mentolerir praktik mafia tanah, apalagi perampasan lahan milik masyarakat.

Kendati demikian, Hadi selalu mengimbau kepada masyarakat pemilik tanah atau korban mafia untuk segera melaporkan perampasan yang dialaminya agar bisa secepatnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Mafia tanah merupakan salah satu atensi kita, karena itu sudah tentu merugikan masyarakat. Kita meminta kepada masyarakat yang menjadi korban mafia tanah untuk membuat laporannya,” tegasnya. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai