CALEG GOLKAR

Pria Setengah Abad Cabuli Bocah SD Sampai 14 Kali

Deli Serdang (medanbicara.com) – Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan JP (50) warga Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Selasa (12/12/2023) di jalan Sudirman Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Ia ditangkap atas dasar Laporan Polisi tanggal 08 November 2022 tentang kasus kejahatan kesusilaan (perbuatan cabul).

Diketahui, bermula saat korban RL seorang anak perempuan dibawah umur yang masih duduk dibangku sekolah dasar, tidak mau lagi bersekolah. Selanjutnya pelapor LT atau orangtua korban menanyai korban apakah penyebab sehingga korban tidak mau bersekolah dan korban menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 4 kali oleh JP kemudian Pelapor membuat laporan kejadian tersebut ke Mapolresta Deli Serdang.

Menindak lanjuti laporkan tersebut kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (12/12/2023) sekira Pukul 10.00 wib tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku JP berada di jalan Sudirman Kecamatan Lubuk Pakam, Tim langsung bergerak cepat langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan JP (59) kemudian langsung membawa tersangka ke Polresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang melalaui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif, S.H.,S.I.K.,M.H, saat dikonfirmasi mengatakan “Saat ini JP sudah kita amankan, dan sedang menjalani proses hukum di Polresta Deli Serdang, kepada Pelaku kita terapkan Pasal Tindak Pidana Kesusilaan terhadap anak atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai