CALEG GOLKAR

Buron Kasus Penggelapan Uang Kredit Rp22 M Ditangkap Kejatisu, Kabur Gunakan KTP Palsu…

Mulyono (pakai topi) saat diamankan di Kejaksaan Sumatera Utara. (ist/mdc)

MEDAN (medanbicara.com)– Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap buron tersangka kasus korupsi pengajuan kredit fiktif senilai Rp22 miliar di BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat.

Pria bernama Mulyono yang diketahu sebagai pengusaha itu ditangkap di Kota Bekasi, Jumat (7/12/2018) kemarin. Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, membenarkan penangkapan itu, dalam keterangannya, Sabtu (8/12/2018).

“Benar, penyidik menangkap buronan atas nama Mulyono,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Sabtu (8/12/2018).

Sumanggar mengatakan, penyelidikan kasus ini dilakukan sejak September 2018. Penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap tersangka Mulyono, namun dia kerap mangkir.
Selama pelarian, Mulyono menggunakan KTP palsu dengan nama Suwandi.

“Tim penyidik pidsus melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka. Penangkapan berlangsung aman tanpa ada perlawanan. Tersangka langsung dibawa penyidik untuk dilakukan penahanan di Lapas Tanjung Gusta Medan,” jelasnya.

Dijelaskan Sumanggar, kasus ini berawal ketika Mulyono mengajukan kredit fiktif pada tahun 2013 hingga 2015, dengan menerbitkan 41 debitur dan total plafon keseluruhan Rp22 miliar lebih.

“Modusnya, tersangka merekayasa pengajuan kredit dengan mengumpulkan 41 KTP warga, tapi kemudian tidak membayarkan kredit yang diajukan 41 debitur fiktif ini. Kemudian, tersangka melarikan diri,” katanya.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan Beni Siregar (pimpinan BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kukuh Apra Edi juga pegawai BRI Agroniaga dan Wan Muharammis (sipil) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Saat ini Mulyono dititip di Lapas Tanjung Gusta Medan untuk ditahan selama 20 hari ke depan demi ke pentingan penyidikan. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai