CALEG GOLKAR

Diduga Gelapkan Penghasilan Peternak, PT IA Unit Medan Dilaporkan ke Polisi

Deli Serdang (medanbicara.com) – Robert Sinaga SH MH, pengacara yang berkantor di Jalan Pelak No.1-A Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, sekaligus mitra dari PT IA Unit Medan melaporkan pihak management PT. IA Unit Medan ke Polda Sumatera Utara.

Pasalnya, Robert merasa dirugikan penghasilannya sebesar Rp.9.825.000, karena diduga PT IA Unit Medan merekayasa harga harga pakan dalam Rekapitulasi Hasil Pemeliharaan Peternak (RHPP) yang mana harga pakan yang tertera dalam RHPP tidak sesuai dengan harga pakan dalam Kontrak Kesepakatan Kerjasama Unit Medan, masa berlaku 01 April 2022 s/d 30 April 2022.

Terhadap Laporan yang diajukan Robert dalam STTLP No : LP / B/ 991 / VI / 2022 / SPKT / POLDA SUMUT, tanggal 06 Juni 2022 yang kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke Polresta Deli Serdang untuk proses tindak lanjut.

Saat dikonfirmasi di kantornya, Robert mengatakan bahwa pada Tanggal 27 Juni 2022 dirinya sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Polresta Deli Serdang dalam kapasitas sebagai Pelapor.

Kemudian pada Tanggal 29 Juni 2022, Terlapor MIH dan saksi terlapor yaitu JG (Kordinator PPL) juga telah dimintai keterangan, yang mana terlapor menjelaskan dihadapan penyidik bahwa  Kontrak Kesepakatan Kerjasama Unit Medan tanggal 01-04-2022 s/d 30-04-2022 Filenya sudah tidak ada lagi dikantor PT IA Unit Medan atau dapat dikatakan telah hilang.

Dijelaskan Robert Sinaga Sh, MH, Robert bahwa terlapor dihadapan penyidik ada menunjukkan Bukti Baru berupa Kontrak Kesepakatan Kerjasama Unit Medan masa berlaku 18-04-2022 s/d 30-04-2022.

Pada Hari Selasa, tanggal 05 Juli 2022, dirinya dipanggil lagi oleh penyidik untuk dimintai keterangan tambahan. Dalam pemeriksaan tambahan tersebut di hadapan penyidik Robert mengatakan bahwa Kontrak Kesepakatan Kerjasama Unit medan masa berlaku 18-04-2022 s/d 30-04-2022 yang ditunjukan Terlapor diduga palsu.

Ditambahkannya, bahwa terlapor dan juga saksinya berinisial JG diduga telah menghilangkan barang bukti berupa Asli dari Kontrak Kesepakatan Kerjasama Unit Medan masa berlaku 01-04-2022 s/d 30-04-2022. “Bahwa dalam pemeriksaan tambahan di hadapan penyidik, dirinya memberikan Bukti Tambahan berupa Fotokopi Screnshot Percakapan WA,” sebut Robert.

Robert mengatakan bahwa JG melakukan kunjungan ke kandang ayam milik Pelapor pada tanggal 27 April 2022, dan pada saat itu pula JG menyerahkan Dokumen Kontrak Kesepakatan Kerjasama Unit Medan masa berlaku 01-04-2022 s/d 30-04-2022 kepada Pelapor disaksikan oleh anak kandung pelapor.

“Saya akan melakukan upaya hukum lagi terhadap terlapor MIH dan juga saksi terlapor yaitu JG terkait dugaan menghilangkan barang bukti berupa Kontrak Kesepakatan Kerjasama Unit Medan masa berlaku 01-04-2022 s/d 30-04-2022, dugaan membuat Surat Palsu Dokumen Kontrak Kesepakatan Kerjasama Unit Medan masa berlaku 18-04-2022 s/d 30-04-2022 dan dugaan memberikan keterangan Palsu dihadapan penyidik,” tegasnya

Sementara itu JG saat dikonfirmasi via telefon selularnya menjawab jik itu bukan ranahnya. “Itu bukan ranah saya ya pak,” singkatnya dab memutuskan percakapan via telefon. Sedanfkan MIH saat dikonfirmasi lewat telefon selularnya tidak menjawab meskipun nada panggilnya masuk. (man)

Mungkin Anda juga menyukai