CALEG GOLKAR

Dugaan 5 Tersangka Narkoba Diduga Ditukar Duit Rp500 Juta, Sudahlah…Barang Buktinya Palsu

ilustrasi

MEDAN (medanbicara.com)-Sat Res Narkoba Polrestabes Medan sudah beberapa kali diperiksa Propam Polrestabes Medan terkait dugaan tangkap lepas 6 tersangka narkoba dengan barang bukti 12 gram sabu.

Kanit l Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKP Zulkarnaen mengatakan, berita terkait dugaan tangkap lepas 6 tesangka narkoba yang muncul di media agar tidak terulang lagi, dan jika berita tersebut sering muncul dan membuat pihak Sat Res Narkoba terganggu akibat berita dugaan tangkap lepas tersebut, pihak Sat Res Narkoba Polrestabes Medan tidak akan segan-segan melayangkan surat panggilan ke kantor media yang bersangkutan.

“Sudahlah, yang jelas saya beritahukan bahwa barang bukti yang 12 gram itu palsu usai dilakukan pemeriksaan ke laboratorium Poldasu dan menyangkut pemberian uang Rp500 juta itu tidak benar, tidak usah lagilah diterbitkan berita dugaan tangkap lepas itu. Kalau berita itu terus-terusan terbit sehingga mengganggu kinerja kami sebagai aparat kepolisian selanjutnya akan komplain ke kantor radaksimu, karena kami juga sudah dicek oleh Propam Polrestabes Medan,” jelas Zulkarnaen kepada wartawan.

Sebelumnya, Polrestabes Medan akhirnya buka bicara soal nama-nama tersangka narkoba yang sempat dilepas, dengan alasan barang bukti sabu palsu.

Humas Polrestabes Medan, Kompol DS menyatakan keenam nama-nama itu yakni, Angelia, Evan, Surya, Joni, Amat, Agus.

Dikatakannya, keenamnya terbukti mengkonsumsi metafetamine dan keenamnya direhabilitasi di Panti Rehabilitasi Indonesia Bersinar, di Komplek Pemda, Jalan Nusa Indah Medan.

Penangkapan itu bermula dari tertangkapnya Angelia, di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Minggu (20/5/2018) lalu. Setelah Angelia diamankan, Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan pengembangan sehingga tersangka lainnya berhasil diringkus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sat Narkoba Polrestabes Medan menangkap 5 tersangka pengedar narkoba bersama baranag buktinya 12 gram sabu-sabu.

Nah, belakangan tepatnya Kamis (24/5/2018), Sat Res Narkoba melepas kelima tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Brigjen Katamso. Kelimanya dilepas setelah keluarga tersangka diduga menyetor uang Rp500 juta kepada oknum petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafael Sandy Priambodo SiK mengatakan, membenarkan penangkapan kelima tersangka. Namun, katanya, saat diperiksa hasilnya negatif dan dengan sendirinya kasus tersebut gugur demi hukum dan tersangka dikembalikan kepada pihak keluarganya.

"Kalau ada mengatakan hal demikian menerima uang Rp500 juta itu tidak benar. Itu adalah fitnah. Kalau lebih jelasnya jumpai Kanit I Narkoba, AKP Zulkarnaen," ujar Rafael.

Sementara saat ditemui di ruangannya Senin (4/6/2018) siang, Kanit I Narkoba, AKP Zulkarnaen juga membantah menerima uang Rp500 juta. Menurutnya, barang bukti yang disita tidak mengandung amphetamin (narkoba).

"Tak betul kita menerima Rp500 juta. Kita sudah diperiksa oleh Propam dan ternyata tidak terbukti," kata Zulkarnaen.

"Jadi maksudnya kau mau naikkan beritanya lagi. Sekarang maksud dan tujuan kau apa? Kalau berita yang tidak benar itu tidak perlu dinaikkan, kalau sudah dikonfirmasi ke saya tidak ada, ya sudah," ujar Zulkarnaen.

"Yang jelas itu tidak betul, tidak ada dia kita tangkap tidak bisa kita buktikan. Ternyata barang buktinya itu bukan sabu-sabu, barang buktinya itu palsu, kita tidak berani melakukan tangkap lepas, karena tersangkanya positif pamakai sabu, maka kita arahkan ke BNN untuk direhabilitasi," jelas Zulkarnaen. (ing)

Mungkin Anda juga menyukai