CALEG GOLKAR

Ditangkap Polda, Kemenkum HAM Deportasi Puluhan WNA

MEDAN (Medanbicara.com) – Puluhan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan yang ditangkap kepolisian dalam kasus dugaan penipuan melalui dunia maya, telah dideportasi oleh Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum HAM Sumut).

WNA yang berjumlah 78 orang itu diamankan Polda Sumut bersama Mabes Polri dan Interpol ‎di Jalan Besar Tanjungmorawa-Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada Selasa tanggal 16 Mei 2017. Dari 78 WNA itu, ‎terdiri 54 orang WN Tiongkok dan 24 WNA Taiwan.

Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Josua Ginting mengatakan, sebanyak 34 WN Tiongkok sudah dilakukan deportasi melalui Bandara Kuala Namu Internasional Airpot (KNIA).

"Deportasi dilakukan pada tanggal 30 Juni 2017. WN Tiongkok yang masih berada ‎di Rumah Detensi Imigrasi Medan berjumlah 20 orang," katanya kepada wartawan, Kamis (6/7) sore.‎

Selain WN Tiongkok, lanjut Josua, deportasi juga dilakukan terhadap WN Taiwan sebanyak 6 orang. Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju negara asalnya.

"Pemulangan dilakukan pada tanggal 28 Juni 2017. Saat ini, tinggal 18 WN Taiwan ‎ ‎di Rumah Detensi Imigrasi Medan dari total yang diamankan sebanyak 24 orang," lanjutnya.

Sementara itu, WN Tingkok dan Taiwan yang belum di deportasi, pihak Imigrasi menunggu pengiriman tiket pesawat dari pemerintah kedua negara tersebut.

"Kita tidak ada biaya untuk melakukan pemulangan atau deportasi WNA yang bermasalah. Jadinya, untuk biaya pemulangan ditanggung negara masing-masing. Makanya, kita menunggu tiket pesawat dari pemerintah kedua negara itu untuk pemulangan selanjutnya," pungkas Josua.(reza) (*)

Mungkin Anda juga menyukai